Minggu, 13-December-2020 00:18

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman mengemukakan pihaknya belum menerima surat penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab setelah 11 jam lebih pemeriksaan.
"Belum ada surat perintah penahanan atau surat penahanan. Tapi surat perintah penangkapan sudah ada," katanya di Jakarta, Sabtu (12/12/2020) malam.
Munarman mengaku belum memahami alur penyidikan perkara kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat, hingga menjelang Sabtu dini hari.
- Diduga Langgar Jam Operasional dan Prokes, Dua Kafe di Jaksel Disegel
- PTPN VIII Laporkan HRS ke Bareskrim, EK: Kemarin Baru Disomasi, Kini Udah Dilaporkan
- DT Sentil HRS: Orang Berjiwa Dajjal Akan Hidup Hingga Kiamat, Tugasnya Menghancurkan Negara
- Sedih dengan Wafatnya Syekh Ali Jaber, DT: Kenapa Orang Jahat seperti Rizieq tidak Mati Duluan
"Besok saya belum tahu. Ini dua jam lagi mau apa saya belum tahu," katanya.
Munarman juga meminta wartawan untuk tidak berasumsi seputar kemungkinan Habib Rizieq akan ditangkap oleh polisi.
"Tidak ada. Itu pertanyaan yang tidak bisa kita jawab. Itu masih nanti seandainya-seandainya," kata Munarman saat dikonfirmasi wartawan seputar kemungkinan Habib Rizieq akan ditangkap
Terkait pernyataan polisi yang akan menangkap Habib Rizieq, Munarman menganggap hal itu sebagai sesuatu yang tidak wajar sebab tokoh FPI itu ditangkap di kantor polisi.
"Pertama-tama lucu saja ditangkap, tapi di kantor polisi. Kedua beliau datang tadi itu sebagai sifat ksatria dari beliau dan beliau menunjukkan bahwa beliau warga negara yang taat hukum," katanya.
Habib Rizieq dipanggil polisi terkait perkara kerumunan yang ditimbulkan oleh acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi pada 14 November 2020 di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat.
Habib Rizieq tiba di Mapolda Metro Jaya pada pukul 10.30 WIB dengan didampingi Munarman beserta kuasa hukum.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan lima tersangka lainnya dalam perkara tersebut.
Reporter : Sesmawati
Editor : Sesmawati
Tag