Senin, 01-Februari-2021 23:00

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Jaksa penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), pada Senin.
"Delapan orang tersangka adalah inisial ARD, SW, HS, BE, IWS, LP, BT dan HH," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
Delapan tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama PT Asabri periode tahun 2011 - Maret 2016 (Purn) Mayjen Adam Rachmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016 - Juli 2020 (Purn) Letjen Sonny Widjaja, eks Direktur Keuangan PT Asabri berinisial BE, mantan Direktur Asabri periode 2013 - 2014 dan 2015 - 2019 berinisial HS, Kepala Divisi Investasi PT Asabri Juli 2012 - Januari 2017 Ilham W. Siregar dan Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi.
- Soal Kasus Yoory, DKI Harus Bersih-Bersih Orangnya Ahok
- Menkes: Vaksin Gotong Royong Dicari Sendiri oleh Perusahaan Swasta dan Diberikan Secara Gratis
- Hasilkan Calon Pemimpin, Kreator dan Inovator, Nadiem: Program Sarjana Terapan atau D4 Adalah Jawaban Kebutuhan Industri
- Pegang Bukti Kuat, KPK Hakulyakin Nurdin Abdullah Terlibat Korupsi
Kemudian Dirut PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dan Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat. Baik Benny maupun Heru merupakan tersangka dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Para tersangka itu langsung ditahan oleh jaksa tim penyidik selama 20 hari ke depan sejak Senin 1 Februari 2021 hingga Sabtu 20 Februari 2021, kecuali tersangka Benny dan Heru. Hal itu lantaran keduanya sudah ditahan karena berstatus sebagai terdakwa pada kasus Jiwasraya.
"Para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan di Rutan Jambe Tigaraksa Tangerang," tutur Leonard, seperti dilansir Antara.
Reporter : Irawan HP
Editor : Irawan HP
Tag