Selasa, 15-December-2020 09:50

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS, Aboe Bakar Al-Habsy (Habib Aboe) menyatakan siap menjadi penjamin penangguhan penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS) yang ditahan Polda Metro Jaya dalam kasus kerumunan di Petamburan.
“Saya siap menjadi penjamin untuk penangguhan penahanan beliau, hal ini tentu sesuai dengan ketentuan pasal 31 KUHP. Dimana pada seorang tersangka dapat diajukan penangguhan penahanan. Tentunya kita ikuti prosedur yang berlaku, saya sudah sampaikan hal ini dengan kuasa hukum HRS,” kata Habib Aboe dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/12/2020).
Habib Aboe menjelaskan, penangguhan penahanan dapat diberikan dengan tiga syarat, pertama tidak akan mengulangi tindak pidana yang disangkakan, kedua tidak menghilangkan barang bukti dan ketiga tidak akan melarikan diri. Ia meyakini, tiga syarat itu bisa dipenuhi Habib Rizieq.
- HRS Dikabarkan Sakit, FH: Polri Pasti Tidak akan Main-Main dengan Kesehatan Tahanan, Netizen Malah Bilang Begini
- PTPN VIII Laporkan HRS ke Bareskrim, EK: Kemarin Baru Disomasi, Kini Udah Dilaporkan
- Pandji Pragiwaksono: Kepala Gua Pusing, Pro Legalisasi Ganja & Regulasi Prostitusi, Disebut Pro FPI
- Sarankan HRS Jalani Proses Hukum, EK: Soal Menilai Ada Dendam atau Gak, Cukup Mbak You Aja yang Tahu...
“Saya melihat tiga syarat itu dapat dipenuhi oleh HRS, sehingga seharusnya penangguhan penahanan dapat dilakukan oleh penyidik. Namun tentunya semua akan Kembali kepada penyidik, karena mereka yang memiliki kewenangan untuk mengabulkan atau tidak pengajuan penangguhan penahanan tersebut,” ujarnya.
Lebih jauh, Sekjen DPP PKS itu menyebut, pihaknya sangat menyayangkan jika persoalan protokol kesehatan berujung pada penahanan Habib Rizieq.
“Karena kalau kita lihat selama Pilkada kemarin Satgas Covid-19 mencatat adanya 178.039 tidak ada satupun yang diproses pidana. Bisa jadi HRS ini adalah orang pertama yang ditahan lantaran protokol kesehatan,” ungkapnya.
Namun demikian, lanjut Habib Aboe, pihaknya menghormati proses hukum yang berlaku, karena HRS sendiri bersikap demikian. Hal itu terlihat dengan iktikad baik beliau mendatangi Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020).
“Ini menunjukkan bahwa beliau sangat menghormati proses hukum yang dilaksanakan oleh otoritas yang berwenang,” pungkasnya.
Diketahui, dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Habib Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya sejak Minggu (13/12/2020) sini hari. Ia bakal ditahan selama 20 hari ke depan atau sampai 31 Desember 2020.
'Sekjen PKS: Saya Siap Jadi Penjamin Untuk Penangguhan Penahanan Habib Rizieq', 'PKS')
Reporter : Adiel Manafe
Editor : Sulha Handayani
Tag