Senin, 14-December-2020 23:20

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Pengurus Cabang Istimewa NU (PCINU) Amerika, Akhmad Sahal, mengomentari kasus empat anggota dan simpatisan Front Pembela Islam (FPI) yang diringkus polisi karena diduga mengancam akan menggorok Menko Polhukam Mahfud MD.
Melalui akun Twitternya, Akhmad Sahal berpendapat bahwa anggota FPI itu mengancam demikian karena tertular dari pimpinannya Habib Rizieq Shihab (HRS) yang beberapa waktu lalu heboh dengan ceramahnya soal penggal kepala.
"Kelakuan Rizieq tebar ancaman penggal kepala ternyata menular ke pengikutnya. Kebrutalan berjamaah," tulis Akhmad di akun Twitternya, @sahal_AS, Minggu (13/12/2020).
- Luncuran Awan Panas Guguran Gunung Merapi Sejauh 3.000 Meter ke Barat Daya
- Tak Masalah Bagi Anies jika Pilkada DKI Digelar 2022 Atau 2024
- Eko Sindir Pengkritik Gerakan Wakaf Tunai: Maunya Gerakan Rampas Tanah, Kayak Tanah PTPN VIII yang Diduduki Markaz
- RG Ucapkan Selamat ke Jokowi karena Tak Ditipu Guru Besar USU yang Diduga Rasis pada Pigai
Sebelumnya diberitakan, Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap empat tersangka kasus ujaran kebencian yang menyebarkan video ancaman akan menggorok kepala Mahfud MD, jika Menko Polhukam itu pulang ke Pamekasan, Madura.
Empat tersangka itu, yakni Muchammad Nawawi atau Gus Nawawi (38), Abdul Hakam (39), Moch Sirojuddin (37) dan Samsul Hadi (40). Mereka merupakan warga Pasuruan, Jawa Timur.
Polisi menangkap empat orang tersebut setelah mendapat laporan tentang konten video ancaman berjudul 'Peringatan Keras Warga Madura Untuk Mahfud MD Karena Kurang Ajar Kepada Habib Rizieq' yang diunggah kanal YouTube Amazing Pasuruan, milik tersangka Nawawi.
Dari penangkapan tersebut, diketahui para tersangka merupakan anggota FPI serta simpatisan dari ormas yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu.
"Kalau secara struktur yang bersangkutan mengakui bahwa mereka anggota dari organisasi masyarakat tersebut (FPI)," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Gidion Arif Setyawan, Minggu (13/12/2020).
Gidion mengungkapkan, tersangka yang menjadi anggota FPI yakni Gus Nawawi (Wakil Bidang Organisasi FPI) dan Abdul Hakam (anggota Hilal Merah Indonesia) yang merupakan organisasi sayap FPI. Sedangkan dua tersangka lainnya, Moch Sirojuddin dan Samsul Hadi merupakan simpatisan FPI.
Gidion menambahkan keempat tersangka juga tergabung dalam grup WhatsApp bernama Front Pembela IB HRS. "Kemudian dalam grupnya, saya tidak memberikan persepsi, tapi memberikan fakta bahwa grupnya adalah grup namanya Front Pembela IB HRS," jelas Gidion.
Atas perbuatannya, mereka terancam terjerat UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1946.
"Dengan ancaman 6 tahun. Secara syarat formil dan yuridis kami punya kewenangan melakukan penahanan dan proses hukum kami lanjutkan," pungkas Gideon.
Reporter : Adiel Manafe
Editor : Nazaruli
Tag