Senin, 01-Februari-2021 20:30
.jpg)
JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Pegiat media sosial Abu Janda alias Permadi Arya memenuhi panggilan pemeriksaan yang dijadwalkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Senin (1/2/2021).
"(Abu Janda) hadir, sedang diperiksa," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi saat dihubungi di Jakarta.
Permadi Arya dimintai keterangan sebagai saksi terlapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian via media sosial.
- Prof Zubairi Enggan Komentari Penggunaan GeNose Buatan UGM dan Pertanyakan Bukti Ilmiahnya
- Perintah Langsung Kapolri atas Aksi Koboi Polisi di Cengkareng: Pecat Tidak Hormat dan Proses Pidana
- Tahanan KPK Ikut Terima Vaksin Meski Bukan Prioritas, Firli: Kesehatan Adalah Hak Asasi Manusia
- Mahfud MD: Hukum adalah Kesepakatan yang Dibuat Rakyat, Bisa Diubah Jika Ada Kesepakatan Terbaru
Sebelumnya, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) melaporkan pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA terhadap mantan Anggota Komnas HAM Natalius Pigai melalui akun Twitter @permadiaktivis1.
Seperti dilansir Antara, laporan yang dibuat KNPI tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/0052/I/2021/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
Kedua, Permadi dilaporkan atas cuitannya yang menyebutkan Islam sebagai agama yang arogan.
Cuitan tersebut merupakan balasan Permadi untuk cuitan Ustadz Tengku Zulkarnaen. Awalnya Tengku Zulkarnain lewat akun Twitter @ustadztengkuzul membahas soal kondisi minoritas dan mayoritas di Afrika Selatan di masa politik Apartheid.
Permadi pun dilaporkan untuk kedua kalinya pada Jumat 29 Januari 2021.
Laporan pertama dipersangkakan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 45 Ayat (2) juncto Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE), kebencian atas permusuhan individu, atau antargolongan (SARA), Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
Laporan kedua, dia persangkakan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang (ITE), Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 156 A Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Penistaan Agama.
Reporter : Irawan HP
Editor : Irawan HP
Tag