Rabu, 13-January-2021 09:45

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun (RH) angkat bicara soal praperadilan Habib Rizieq Shihab (HRS).
Diketahui RH, banyak kasus penersangkaan pada HRS. Sebut saja kasus kerumunan Petamburan maupun di Megamendung dan kasus swab di Rumah Sakit Ummi Bogor.
"Seolah-olah Habib Rizieq adalah penjahat kelas kakap yang tidak boleh dilepaskan. Bayangkan, jauh benar perlakuannya dengan para koruptor," kata RH, dikutip dari pernyataan di kanal Youtubenya, Rabu (13/1/2021).
- HRS Dikabarkan Sakit, FH: Polri Pasti Tidak akan Main-Main dengan Kesehatan Tahanan, Netizen Malah Bilang Begini
- PTPN VIII Laporkan HRS ke Bareskrim, EK: Kemarin Baru Disomasi, Kini Udah Dilaporkan
- Pandji Pragiwaksono: Kepala Gua Pusing, Pro Legalisasi Ganja & Regulasi Prostitusi, Disebut Pro FPI
- Bandingkan Kasus Raffi-Ahok, RH: Rizieq Belum Jadi Tersangka Dipepet Terus
RH contohkan kasus baru-baru ini yang terjadi pada Jaksa Pinangki, hanya dituntut empat tahun penjara. Padahal Jaksa tersebut terseret kasus suap puluhan miliar dan mengemban status sebagai aparat negara.
Secara teori menurut RH, aparat negara yang melakukan pelanggaran hukum harusnya dihukum jauh lebih berat. Pasalnya aebagai aparat negara, negara sudah membayar atau menggaji aparat tersebut dan kemudian aparat negara menyalahgunakan kewenangannya.
"Jadi orang yang punya kewenangan dengan orang yang tidak punya kewenangan harusnya beda perlakuannya. Kalau orang yang punya kewenangan melakukan kesalahan maka hukumannya harus jauh lebih berat," jelas dia.
Pernyataan ini disampaikan RH, menjelang pemilihan Kapolri yang baru. Dia harap Kapolri yang baru tidak "tebang pilih" terhadap kelompok tertentu.
Pernyataan "hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas" misalnya, sudah sering dikeluhkan oleh banyak orang. Seperti kasus adu-mengadu, apabila yang diadukan adalah kelompok yang kebetulan pro dengan pemerintahan, maka cepat-cepat ditolak. Tetapi apabila kelompok yang dianggap pengkritik pada pemerintah, maka cepat-cepat diproses.
"Termasuk misalnya pengaduan terhadap Babe Haikal. Soal mimpi langsung diproses," ujar RH.
Reporter : Martina Rosa Dwi Lestari
Editor : Nazaruli
Tag