Senin, 15-Februari-2021 18:40

ANAMBAS, NETRALNEWS.COM - Bupati Kabupaten Anambas, Abdul Haris, membantah informasi penjualan tiga pulau di sana, yaitu Pulau Ayam, Pulau Yudan, dan Pulau Kembung, melalui situs online luar negeri privateislandsonline.com.
Menurut dia, pemerintah Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau, tidak menerima pengajuan penjualan dan pembelian ketiga pulau itu. "Jadi, isu jual beli tiga pulau di Anambas tidak benar dan tidak mungkin dilakukan," kata Harus, Senin, (15/2/2021).
Ia menyebut sampai saat ini belum pernah terjadi transaksi jual beli pulau di Anambas. Sekitar 250 pulau kecil di wilayah setempat, kata dia, lahannya dikelola masyarakat untuk berkebun kelapa. "Pulau-pulau di Indonesia tidak boleh dijual apalagi kepada pihak asing, karena dilarang dalam undang-undang," kata dia.
- Hore, Insentif Ketua RT dan RW di Kabupaten Bogor Naik, Segini Besarannya
- Bupati Sragen Kuatir 'Gerakan Di Rumah Saja' Angka Kehamilan Tinggi, FH: Sini Saya Ajari Caranya Biar ga Hamil !
- Kemenkes Ungkap Sebab Bupati Sleman Positif COVID-19 Meski Sudah Divaksin
- Bupati Bogor Pastikan Tak Ada Korban Jiwa dalam Banjir Bandang di Gunung Mas
Kendati demikian, mereka tetap membuka diri jika investor dalam hingga luar negeri berminat berinvestasi mengelola pulau-pulau kecil di Anambas, misalnya di sektor pariwisata.
Mereka menjamin kemudahan investasi bagi para investor sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku. "Kami sangat menyambut baik, silakan berinvestasi di Anambas," ujar Haris, dilansir Antara.
Dalam beberapa pekan terakhir, tiga pulau di daerah terluar Indonesia itu muncul di website privatislandsonline.com, suatu situas jual beli pulau yang beralamat di Kanada.
Reporter : sulha
Editor : Sulha Handayani
Tag