Berharap Rizieq Shihab Diadili, FH Sebut Sidang Praperadilan Rizieq Percuma !
Senin, 01-Maret-2021 11:45
12.jpeg)
JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Eks politisi asal Partai Demokrat, Ferdinand Hutahean menyoroti sidang tunda praperadilan Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Ferdinand mengatakan praperadilan sidang akan berlangsung sia-sia. Menurutnya, sidang praperadilan akan ditolak, mengingat polisi telah bekerja sesuai aturan.
"Percuma, pasti ditolak pengadilan karena Polisi sudah bekerja sesuai KUHAP, sesuai aturan," kata Ferdinand dalam akun Twitternya.
Ia pun berharap Rizieq Shihab segera diadili, sehingga masyarakat mengetahui fakta sebenarnya.
- Sebut Memenjarakan HRS Sebuah Ketidakadilan, Andi Arief: Mereka Tahanan Politik Layak Dibebaskan
- Arie Untung Ngaku Dijauhi Teman Setelah Hijrah, FH: Benar, Kalau Perlu Diisolasi di Daerah Tertutup
- Bela Gubernur saat Demo HMI, FH Minta Ariza Jangan Jadi Jubir Anies
- TZ Posting Curhatan Kesedihan Ditinggal Cucu, FH: Turut Berduka Zul
"Berharap agar perkara Rizieq Sihab segera dibawa ke Pengadilan utk diadili, spy publik mengetahui fakta2 kebenaran," lanjut dia.
Diketahui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali mengagendakan sidang pembacaan permohonan praperadilan Habib Rizieq Shihab. Sidang dijadwalkan berlangsung pada Senin (1/3/2021) hari ini pukul 10.00 WIB.
Pada sidang gugatan praperadilan yang pertama, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan Habib Rizieq Shihab karena penetapan tersangka dan penahanan atas kasus kerumunan di Petamburan yang dilakukan Kepolisian sudah sesuai dengan KUHAP.
Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan Petamburan yang terjadi tanggal 14 November 2020.
Penyidik Polda Metro Jaya menahan tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab sejak Minggu (13/12/2020).
Habib Rizieq dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19 dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Reporter : Wahyu Praditya P
Editor : Sesmawati
Tag