Sabtu, 06-Februari-2021 09:00

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan bahwa jaksa peneliti telah menyatakan berkas kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat, yang melibatkan Rizieq Shihab telah dinyatakan lengkap atau P-21.
Selanjutnya penyidik Bareskrim akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus tersebut atau penyerahan tahap II ke Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa 9 Februari 2021 untuk selanjutnya menunggu jadwal persidangan.
"Rencana minggu depan pada Selasa 9 Februari akan diserahkan tanggung jawab berupa tersangka dan barang bukti dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak penuntut umum," kata Rusdi Hartono di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat (5/2/2021).Di kasus tersebut, Rizieq disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 216 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
- Abdullah TP3 Minta Polisi Sumpah Muabbalah Ungkap Peristiwa KM 50, FH: Bikin Kegaduhan
- RS: 100 untuk Mabes Polri yang Tolak Laporan Barisan Sakit Hati Kadrun yang Nyinyir dan Ngebacot karena Kebencian
- Bandingkan Kerumunan Jokowi dengan HRS, DT: Hanya Manusia Bodoh yang Mempermasalahkan Kerumunan saat Presiden ke NTT
- Sebut Jokowi Sengaja Mancing Kerumunan NTT, RG: Peristiwa Dramatis dan Tragis
Pada kasus tersebut, Rizieq menjadi tersangka bersama lima orang lainnya, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara) serta Idrus (kepala seksi acara).
Kasus ini bermula ketika Rizieq mengadakan acara pernikahan putrinya di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November 2020, yang kemudian dilanjutkan dengan acara peringatan Maulid Nabi. Kegiatan itu ramai didatangi para pengikut Rizieq. Mereka banyak yang berkerumun, tidak menjaga jarak dan tidak mengenakan masker yang berpotensi menularkan COVID-19.
Reporter : Nazaruli
Editor : Nazaruli
Tag