Senin, 08-Februari-2021 22:45

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS) dan barang bukti terkait tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan ke Kejaksaan Agung, Senin (8/2/2021).
Penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejagung dilakukan setelah jaksa peneliti menyatakan penyidikan ketiga berkas perkara telah lengkap atau P-21.
"Hari ini tanggal 8 Februari 2021, tanggung jawab tersangka beserta barang bukti itu telah diserahkan dari penyidik Bareskrim Polri kepada pihak Kejaksaan," kata Brigjen Rusdi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/2/2021).
- Sebut Jokowi Sengaja Mancing Kerumunan NTT, RG: Peristiwa Dramatis dan Tragis
- Sebut Rizieq Ngawur dan Bandingkan Kasus Jokowi, TG: Gue Udah Jelasin Masih Aja Bloon
- TZ Pertanyakan Kesaktian Abu Janda: Penegak Hukum Lemah Lembut Banget
- Dugaan Penyerobotan Tanah PTPN, Pakar Hukum: Rizieq Shihab Harus Tanggungjawab
Tiga berkas perkara tersebut adalah kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat dan kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Kemudian berkas perkara kasus dugaan menghalangi penanganan wabah penyakit menular di Rumah Sakit (RS) UMMI, Bogor, Jawa Barat.
"Pertama perkara Petamburan, kedua perkara Megamendung, Bogor, dan ketiga perkara RS UMMI Bogor, di mana di dalamnya terdapat delapan tersangka yaitu atas nama MRS beserta kawan-kawan," katanya.
Dalam kasus Petamburan, Rizieq menjadi tersangka bersama lima orang lainnya, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggung jawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), dan Idrus (kepala seksi acara).
Dalam kasus Megamendung, Rizieq menjadi tersangka tunggal. Sementara dalam kasus RS UMMI, Rizieq menjadi tersangka bersama Direktur Utama RS UMMI dr. Andi Tatat dan menantu Rizieq yakni Hanif Alatas.
Selanjutnya Rizieq dan para tersangka lainnya akan menunggu jadwal persidangan.
Reporter : Nazaruli
Editor : Nazaruli
Tag