Rabu, 17-Februari-2021 07:50

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Christina Aryani menyambut baik rencana pemerintah yang ingin merevisi Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diketahui, saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021), Presiden Jokowi meminta jajaran Polri untuk berhati-hati dalam menyikapi dan menerima laporan dugaan pelanggaran UU ITE. Presiden mengingatkan adanya pasal-pasal dalam UU ITE yang bisa diterjemahkan secara multitafsir.
"Sebagai Anggota Baleg dan Anggota Komisi I DPR-RI saya mendukung sepenuhnya pernyataan Presiden yang mana menangkap fakta riil yang terjadi di masyarakat, bahwa penerapan pasal-pasal telah berkembang liar, membuat resah dan gusar bahkan menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat," kata Christina, Selasa (16/2/2021).
- Polemik Perpres Soal Investasi Miras, Ini Pandangan Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN
- Soal Perpres Investasi Miras, Said Didu: Semoga Allah Beri Petunjuk Kepada Bapak Ma'ruf Amin
- Minta Jokowi Segera Cabut Perpres Soal Investasi Miras, HNW: Bisa Menimbulkan Kegaduhan...
- Dilaporkan Warga Jakbar Soal Lokasi Rawan Kecelakaan, Anggota DPRD Ini 'Tegur' Anak Buah Anies
"Tidak bisa dipungkiri banyak juga yang sudah menjadi korban atas penerapannya. Pada sisi ini kami mengapresiasi Presiden yang telah menangkap kegelisahan masyarakat ini," sambungnya.
Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan, DPR sendiri mendapat banyak masukan dari masyarakat terkait urgensi revisi pasal-pasal karet dalam UU ITE.
Lebih lanjut, Christina menyebut apa yang disampaikan Presiden sebenarnya meminta agar Kapolri membuat pedoman interpretasi resmi terkait pasal-pasal UU ITE yang berpotensi multitafsir. Pedoman mana selanjutnya digunakan oleh institusi kepolisian dalam menerima laporan atau menjalankan penyelidikan/penyidikan.
"Apabila dalam level peraturan tersebut (Peraturan Kapolri atau Surat Edaran kapolri) problem multifasir maupun saling lapor sudah bisa dieliminir maka revisi UU ITE belum diperlukan. Namun jika ternyata implementasi di lapangan masih tidak sesuai dengan harapan, maka revisi UU ITE menjadi satu-satunya jalan keluar," pungkasnya.
Reporter : Adiel Manafe
Editor : Sulha Handayani
Tag