Sabtu, 26-December-2020 13:12

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Gegara dipolisikan, Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman menyebut mereka yang melaporkan orang Zalim. Ia juga mengatakan akan laporkan balik mereka kepada Allah Rabb Alamin
Menanggapi hal itu, Sabtu (26/12/20), pegiat media sosial Eko Kuntadhi mengatakan: "Haikal baru mimpi ketemu Rasul. Masih kalah sama Munarman. Dia udah bisa bikin laporan langsung ke Allah."
Sebelumnya diberitakan, Munarman tekah dilaporkan oleh Barisan Ksatria Nusantara ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penghasutan dan UU ITE, terkait ucapannya yang menyebut 6 laskar tewas tertembak tidak membawa senjata api.
- Eko Sindir Pengkritik Gerakan Wakaf Tunai: Maunya Gerakan Rampas Tanah, Kayak Tanah PTPN VIII yang Diduduki Markaz
- Muslim Bakal Dapat Ribuan Perawan di Surga, EK Sentil Tengku Zul: Islam Jadi Bahan Lelucon, Kritisi
- Pigai Sebut Pemerintahan Jokowi Rasis, EK: Dia Lihai Goreng Isu Agar Papua Bergejolak Lagi
- Sindir Eks Wali Kota Padang, EK: Emang Isi Kepalanya Cuma Sedikit, Mau Gimana Lagi?
Ketua Barisan Ksatria Nusantara Zainal Arifin mengatakan "Keterangan Munarman yang mengatakan bahwa yang meninggal tidak membawa senjata, yang meninggal tidak melawan aparat, maka itu harus dibuktikan dengan hukum. Bahaya berbohong dan adu domba itu luar biasa. Bahwa Fitnah itu lebih besar dampaknya daripada pembunuhan," ujarnya di Polda Metro Jaya, Senin (21/12/2020).
Mantan ketua PCNU ini menyebut bahwa Munarman membangun narasi yang dapat menimbulkan perpecahan.
"Itu kalau disampaikan terus menerus narasi dibangun itu bisa akibatkan adu domba, perpecahan anak bangsa. Contohnya kemarin ada yang mau penggal kepala Kapolda, ada yang sebut polisi dajal, belum lagi demo-demo membawa senjata tajam," kata Zainal.
Menanggapi hal tersebut munarman mengatakan "Terserah mereka, deh, nggak ada urusan saya," ujarnya kepada wartawan di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020).
"Saya akan laporkan orang-orang zalim tersebut kepada Allah Rabb Alamin," imbuh Munarman.
Adapun laporan Zainal itu tertuang dalam LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ. Dalam laporan tersebut, Zainal menyerahkan sejumlah barang bukti, di antaranya tangkapan layar dan flash disk.
Munarman dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 JU, Pasal 45 ayat 22 UU ITE, Pasal 14, 15, dan UU No 1 Tahun 1996 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 160 KUHP.
Reporter : Taat Ujianto
Editor : Taat Ujianto
Tag