Minggu, 03-January-2021 05:00

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Sosiolog Musni Umar mengaku prihatin atas keputusan Pemerintah membubarkan dan melarang segala aktivitas Front Pembela Islam (FPI).
"Saya bukan anggota apalagi pengurus Front Pembela Islam (FPI). Akan tetapi, sebagai sosiolog dan akademisi, saya merasa sangat prihatin atas pembubaran dan pelarangan FPI beraktivitas," tulis Musni di website-nya arahjaya.com, dikutip netralnews.com Sabtu (2/1/2021).
Ada enam alasan di balik keprihatinan Musni atas pembubaran dan larangan aktivitas FPI.
- Terkait Penembakan Laskar FPI, Tengku Zulkarnain Sebut Mahfud MD Miliki Opini Sesat
- Ustaz Hilmi: Terdampak Bencana Kangen Saudara Berseragam Putih, Biasanya di Garis Depan
- Bandingkan Kasus Rizieq-Raffi, Ruhut: Anies Juga Proses Hukum Dong
- Guru Habib Rizieq Wafat, HF: Ya Robbana... Jangan Kau Cabut Keberkahan Negeri Ini
Pertama, alasan ideologis. Ia mengatakan, Pembukaan UUD 1945 menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan Indonesia merdeka ialah untuk “melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah Indonesia.”
"Negara tidak hanya berkewajiban memberi perlindungan kepada setiap warga negara, tetapi menurut pasal 28 UUD 1945 juga menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang- undang," ujarnya.
Kedua, alasan yuridis. Musni menyebut, Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Umum adalah merupakan perjaminan terhadap salah satu hak asasi manusia.
"Kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah sejalan dengan pasal 28 UUD 1945 dan pasal 9 Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia," terangnya.
Ketiga, alasan sosiologis. Menurut Musni, masyarakat membutuhkan kehadiran organisasi yang dipimpin Habib Rizieq Shihab itu, baik dalam kegiatan sosial maupun sebagai penyambung lidah rakyat untuk menyuarakan kebenaran dan keadilan.
"Masyarakat sebagai pemilik kedaulatan membutuhkan kehadiran FPI tidak saja dalam rangka kegiatan sosial ketika terjadi bencana alam, tetapi juga sebagai penyambung lidah rakyat Indonesia dalam menyuarakan kebenaran dan keadilan," ungkapnya.
Keempat, alasan teologis. Musni berpendapat, FPI terdepan dalam menyuarakan nahi munkar (mencegah, melarang dan menolak segala macam perbuatan yang tidak baik dan melanggar hukum positif dan hukum Islam).
"Kelima, alasan manfaat. Dari perspektif kepentingan sosial, keberadaan FPI di tengah masyarakat menengah ke bawah sangat bermanfaat," jelas Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) Jakarta itu.
Keenam, alasan demokrasi. Lanjut Musni, dalam negara demokrasi, hak berhimpun dalam suatu organisasi dijamin oleh Undang-undang. Hanya pengadilan yang boleh membubarkan sebuah organisasi.
"Sehubungan dengan 6 hal tersebut, saya berpendapat bahwa FPI tidak sepatutnya dibubarkan dan dilarang beraktivitas," pungkasnya.
Reporter : Adiel Manafe
Editor : Sulha Handayani
Tag