Jumat, 01-January-2021 22:40

JAKARTA, NETRALNEWS.COM – Pegiat media sosial Eko Kuntadhi kembali menyoroti soal organisasi Front Pembela Islam yang baru saja resmi dilarang aktivitasnya oleh pemerintah. Menurut Eko, FPI tak ada bedanya dengan organisasi-organisasi terlarang lainnya di dunia seperti Ikhwanul Muslimin serta Hizbut Tahrir.
Kedua organisasi tersebut juga dilarang oleh negara-negara di luar seperti Arab Saudi, Mesir, Kanada, Jerman, Australia, dan lain-lain. Bahkan Nazi yang notabene bukan organisasi berbasis agama Islam juga mendapat larangan di beberapa negara.
Jadi, kata Eko, intinya pelarangan karena alasan membahayakan rakyat, karena pemerintah wajib melindungi keselamatan rakyatnya.
- Eko Sindir Pengkritik Gerakan Wakaf Tunai: Maunya Gerakan Rampas Tanah, Kayak Tanah PTPN VIII yang Diduduki Markaz
- Soal Larangan Eks HTI Ikut Kontestasi Pemilihan, Begini Kata Akademisi
- Blokir Rekening oleh PPATK, FH: Sudah Tepat FPI tak Diberi Ruang di Negeri Ini
- Rekening FPI Terdekteksi Aktivitas Transfer Antar Negara, Eko: Teriak Aseng, Asing Nyatanya Mereka ....
“Saudi dan Mesir melarang IM. Kanada, Jerman, Australia, Turki melarang Hizbut Tahrir.
Jerman, Eropa, dan AS melarang Nazi.
Indonesia melarang FPI.
Semua dianggap membahayakan keselatamatan rakyat.
Sebab pemerintah wajib melindungi keselamatan rakyatnya.” Tulis Eko di akun Twitternya, Jumat (1/1/2021).
Cuitan eko itu lantas mendapat respon dari netizen seperti terpantau netralnews berikut;
@SpiritAlam: Absolutely right....pemilik akal sehattt akan bahagia.. fpi di bubarin...
@AlhadieLukman: Jika ada orang yg tidak terima atas keputusan Pemerintah membubarkan lsm pembuat onar.........dg segala argumen ....
Ya...... itu pasti golongan pembuat onsr juga .
@Tpriafari: yah lu aja kali koo yg ga selamat gw mah selow bae...
yah klo ada oknum fpi yg "ngaku 2" ter afiliasi sama MI ato sama isis kee.. kan itu oknum.. sama kaya ada oknum partai pdi maling duit bansos.. masa iya kita bilang partai pdi maling semua.. kan ngga.. THINK!!
Reporter : Dimas Elfarisi
Editor : Widita Fembrian
Tag