Rabu, 28-Oktober-2020 08:45

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun meminta pemerintah pro aktif pada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab yang terkatung-katung di luar negeri.
Pernyataan ini disampaikan Refly menanggapi beredarnya video singkat dari Habib Rizieq. Video berdurasi satu setengah menit itu berisi pernyataan Habib Rizieq yang berjanji segera pulang ke Indonesia.
"Pemerintah harusnya pro aktif melihat warga negara yang terkatung-katung di luar negeri. Ingin pulang tapi tidak bisa pulang. Pemerintah harus turun tangan," kata Refly, dikutip dari pernyataan di kanal Youtubenya, Rabu (28/10/2020).
- Muannas Soal FPI, NU, Muhammadiyah: Enggak Pas Perbandingannya Cenderung Merendahkan
- Pandji Pragiwaksono: Kepala Gua Pusing, Pro Legalisasi Ganja & Regulasi Prostitusi, Disebut Pro FPI
- Pandji: FPI Menyediakan Bantuan Ketika Rakyat Lagi Butuh
- Pandji Kena Sentil dari Ade Gara-gara Bandingkan NU-Muhammadiyah dengan FPI
Bagi Refly, permasalahannya, Duta Besar Indonesia tidak ingin Habib Rizieq pulang ke Indonesia dengan dalih masih bermasalah. Dia mempertanyakan, apabila ada masalah, mengapa tidak diselesaikan untuk menjaga pula hubungan diplomatik antara Arab dan Indonesia.
Misalnya saja, masalah denda sebesar Rp 110 juta. Bagi Refly seharusnya pemerintah bisa menanggung, seperti hal nya pemerintah menanggung denda para TKW.
Diakui Refly, hal ini tentu tidak lepas dari permasalahan politik. Tetapi di luar politik, menurutnya harus dipikirkan pula hak dan kemanusiaan. Persoalan politik tidak boleh menghalangi pemenuhan HAM dan tidak boleh halangi warga negara dari kerinduan menginjakkan kaki di tanah dan air.
Apabila nanti saatnya kompetisi dalam politik, maka berkompetisi yang sehat dan mematuhi hukum. Jadi keinginan Habib Rizieq pulang bisa segera dilaksanakan dan akan terlihat kemeriahan politik apa yang akan dimunculkan di Indonesia.
"Negeri harus tetap damai, harus tetap demokratis. Tidak dipenuhi persekusi, pemenjaraan karena perbedaan pendapat, tidak dipenuhi penggunaan Undang-undang yang tidak demokratis dan bertentangan dengan konstitusi," jelas dia.
Reporter : Martina
Editor : widi
Tag