Rabu, 30-December-2020 15:00

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Pemerintah menetapkan Front Pembela Islam (FPI) pimpinan Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai organisasi terlarang.
Hal itu diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers yang digelar di kantor Kemenkopolhukam, Rabu (30/12/2020).
Dalam konferensi pers itu, hadir 10 orang pemimpin kementerian atau lembaga terkait, antara lain Menkopolhukam Mahfud MD, Mendagri Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G. Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin.
- Jika Siswi Nonmuslim Dipaksa Berjilbab, Haikal: Benar-benar Langgar Alquran dan Konstitusi
- Rekening FPI Terdekteksi Aktivitas Transfer Antar Negara, Eko: Teriak Aseng, Asing Nyatanya Mereka ....
- Namanya Diseret Pandji, Thamrin Tamagola Bantah Sebut Muhammadiyah dan NU Elitis
- PTPN VIII Laporkan HRS ke Bareskrim, EK: Kemarin Baru Disomasi, Kini Udah Dilaporkan
Kemudian Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Aziz, Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Irjen Boy Rafli Amar dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae. Selain itu, hadir pula Wamenkumham Eddy Hiariej.
"Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas, tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum, seperti tindak kekerasan, sweeping atau rasia secara sepihak, provokasi dan sebagainya," kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan, berdasarkan peraturan perundang-undangan dan sesuai dengan putusan MK No.82/PUU XI/ 2013 tertanggal 23 Desember 2014, pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa.
"Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal standing, kepada aparat-aparat pemerintah, pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada terhitung hari ini," tegasnya.
Mahfud menyebut, keputusan pelarangan FPI itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama 6 pejabat tertinggi di Kementerian dan Lembaga, yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT.
Reporter : Adiel Manafe
Editor : Irawan HP
Tag