Minggu, 13-December-2020 19:30

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Tiga tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan Petamburan, Sabtu (14/11) bisa saja tidak ditahan karena ancamannya hukumannya hanya satu tahun penjara. "Pasal 93 (UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan kan cuma ancamannya satu tahun, tidak akan ditahan, tapi nanti kita lihat hasilnya sepertinya apa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Minggu, (13/12/2020).
Oleh karena itu, kata Yusri, pihak kepolisian bisa saja tidak melakukan penahanan kepada ketiga tersangka yang menyerahkan diri tersebut karena ancaman hukumannya hanya satu tahun penjara.
Tiga tersangka yang menyerahkan diri pada Minggu dini hari tersebut adalah Haris Ubaidillah selaku Ketua Panitia, Ali bin Alwi Alatas selaku Sekretaris Panitia dan Habib Idrus sebagai Kepala Seksi Acara.
- Refly Harun: Terkesan Aparat Ingin Melakukan Kekerasan pada Habib Rizieq, Bukan Sebaliknya
- Kondisi Mengkhawatirkan, Refly Harun Usul Habib Rizieq Ditahan di Rumah dengan Syarat Ini
- Bandingkan Kasus Rizieq-Raffi, Ruhut: Anies Juga Proses Hukum Dong
- Guru Habib Rizieq Wafat, HF: Ya Robbana... Jangan Kau Cabut Keberkahan Negeri Ini
Ketiga orang tersebut tiba di Mapolda Metro Jaya pada Minggu pukul 01.00 WIB dengan didampingi pengacara. Selanjutnya polisi melakukan pengecekan kesehatan tersangka sebagai bagian dari protokol kesehatan selama pemeriksaan.
"Ketiga-tiganya kita lakukan tes usap antigen dan hasilnya adalah negatif. Kemudian pukul 02.00 WIB kita lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan," ujar Yusri.
Polisi juga memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk istirahat hingga menjelang pagi. "Pagi tadi, kita lanjutkan lagi pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut," ujarnya.
Saat ini masih ada dua lagi tersangka masing-masing Maman berperan sebagai Penanggung Jawab Bidang Keamanan Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq serta Ahmad Sobri berperan sebagai Penanggung Jawab Acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Rizieq.
Dilansir Antara, adapun bunyi Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yakni, setiap orang yang tidak mematuhi dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dipidana paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.
Reporter : Sulha Handayani
Editor : Sulha Handayani
Tag