Senin, 08-Februari-2021 08:58

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Beberapa hari ini, beberapa daerah di Indonesia alami banjir besar dan mengakibatkan kerugian secara materil mau imateril terhadap warga daerah setempat.
Banyaknya jatuh korban dan kerugian bisa menjadi indikasi bahwa pemerintah daerah(Pemda) tidak menjalankan tugasnya menolong warganya dengan baik.
Warga korban banjir bisa menggugat Pemdanya ke pengadilan jika tidak dijalankannya:1. sistem peringatan dini (early warning system),2. Sistem bantuan darurat (emergency response).
Secara jelas dinyatakan dalam UU Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah wajib untuk menyebarluaskannya dalam rangka mengantisipasi dampak banjir.
Pemerintah, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya dapat memanfaatkan informasi meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 ini dibentuk sebagai landasan hukum agar penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika dapat mendukung keselamatan jiwa dan harta; melindungi kepentingan dan potensi nasional dalam rangka peningkatan keamanan dan ketahanan nasional.
Artinya pemerintah daerahnya memiliki kewajiban melindungi hidup warganya dengan mencegah jatuhnya korban serta kerugian dengan mensosialisasikan hasil data yang disebarkan oleh Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika.
Adalah kewajiban pemerintah daerah untuk menterjemahkan informasi yang diberikan oleh Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika dalam rangka memberikan informasi dini dan membangun sistem bantuan darurat.
Jadi keberadaan UU nomor: 31 tahun 2009 ini bisa dijadikan salah satu dasar gugatan warga korban banjir terhadap pemerintah di daerahnya masing-masing, selain juga bisa menggunakan UU lainnya.
Gugatan warga ini perlu dilakukan untuk melindungi hak hidup warga negara dan memperbaiki kinerja pelayanan pemerintah dan pemerintah daerah ke depannya.
Jakarta, 8 Pebruari 2021Penulis: Azas Tigor NainggolanKetua Forum Warga Kota (FAKTA) Indonesia.
Reporter : Taat Ujianto
Editor : Taat Ujianto
Tag