Kamis, 18-Februari-2021 02:00

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Pakar telematika Roy Suryo menyoroti wacana revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang digulirkan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Melalui akun Twitternya, Roy menjelaskan awal mula dibentuknya UU ITE hingga mengalami satu kali revisi pada di tahun 2016.
Pada 2016, DPR merevisi UU tersebut dengan mengesahkan UU Nomor 19 Tahun 2016 sebagai perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
- Rustam: Jika Rakyat NTT Sangat Antusias Sambut Jokowi Tentunya Itu Spontanitas
- Man United Jumpa AC Milan, Ini Hasil Undian Babak 16 Besar Liga Europa
- CPI Jeblok, Indonesia Darurat Korupsi, Mardani Minta Presiden Lakukan Ini...
- Buzzer Jokowi Diserang, FH: Biar Saja Dicaci Maki dan Difitnah Kadrun, karena Bangsa Ini Harus Dijaga
"Sejarahnya dulu ada 2 RUU : IETE (Informasi Elektronik & Transaksi Elektronik) dan Cyberlaw, digabung jadilah UU ITE No 11/2008, direvisi beberapa Pasal jadi UU ITE No 19/2016," cuit @KRMTRoySuryo2, dikutip netralnews.com, Kamis (18/2/2021).
Untuk itu, lanjut Roy, jika pemerintah ingin kembali merevisi UU ITE, maka naskah akademiknya perlu dipersiapkan secara matang dan bukan sekedar wacana atau retorika belaka.
"Jadi kalau sekarang akan direvisi lagi sebaiknya dipersiapkan benar Naskah Akademikmya, jangan hanya jadi Wacana atau Rhetorika saja," kata mantan politisi Partai Demokrat itu.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta jajaran Polri untuk berhati-hati dalam menyikapi dan menerima laporan dugaan pelanggaran UU ITE. Presiden mengingatkan adanya pasal-pasal dalam UU ITE yang bisa diterjemahkan secara multitafsir.
"Belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya," tulis Presiden di akun Twitternya, @jokowi, Selasa (16/2/2021).
"Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati," sambungnya.
Presiden Jokowi menjelaskan, semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. Namun, lanjutnya, jika penerapan UU ITE menimbulkan rasa tidak adil, maka UU tersebut perlu direvisi.
"Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," pungkasnya.
Reporter : Adiel Manafe
Editor : Irawan HP
Tag