Minggu, 10-January-2021 10:00

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, kecelakaan Pesawat Sriwijaya Air merupakan kado terburuk di awal tahun 2021.
Dia menjelaskan, pada konteks UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, kecelakaan ini merupakan bentuk pelanggaran terberat pemenuhan hak-hak konsumen jasa penerbangan.
"Sebagai penumpang pesawat, konsumen mempunyai hak atas keselamatan, keamanan dan kenyamanan; selama menggunakan jasa penerbangan," kata Tulus, Minggu (9/1/2021).
- BMKG: Waspadai Hujan Petir Disertai Angin Kencang di Wilayah Ini Menjelang Malam Hari
- Area Pencarian Pesawat SJ-182 Dipersempit, Ini Dua Penemuan Paling Menonjol
- Hari ke-9 Evakuasi Pesawat Sriwijaya Air SJ-182, Ini yang Ditemukan Basarnas
- Penyelam TNI Temukan Dompet dan Gawai Penumpang Sriwijaya Air SJ182, Ternyata Ini Isinya
YLKI lantas meminta managemen maskapai Sriwijaya Air dan juga Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menjamin secara penuh hak-hak keperdataan konsumen yang menjadi korban kecelakaan tersebut, baik secara materiil maupun immateriil.
"Sebagaimana dijamin dalam UU Perlindungan Konsumen, sebagai penumpang, konsumen mempunyai hak atas kompensasi dan ganti rugi saat menggunakan produk barang dan atau jasa, dalam hal ini jasa penerbangan," jelas Tulus.
Lebih lanjut Tulus sampaikan duka cita yang sangat mendalam atas kecelakaan yang menimpa pesawat Sriwijaya Air SJ 182 yang jatuh di sekitar Kepulauan Seribu, dengan total penumpang 62 orang.
"Kita berharap dengan sangat seluruh penumpang bisa ditemukan, dan semoga masih ada yang selamat. Kecelakaan ini merupakan kado terburuk di sektor transportasi udara, di awal tahun 2021," ujar Tulus.
Terhadap kecelakaan ini, YLKI meminta dengan sangat Kemenhub dan KNKT untuk mengusut tuntas penyebab kecelakaan dari hilir hingga hulu.
YLKI juga meminta Kemenhub untuk meningkatkan pengawasan yang lebih ketat kepada semua maskapai udara, guna menjamin aspek keselamatan penerbangan secara keseluruhan, dan khususnya perlindungan konsumen jasa penerbangan.
Reporter : Martina Rosa Dwi Lestari
Editor : Irawan HP
Tag