Jumat, 22-January-2021 22:00

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Pegiat media sosial Eko Kuntadhi mengomentari kasus siswi di SMK Negeri 2 Padang yang diminta pihak sekolah membuat surat pernyataan karena tidak memakai kerudung atau jilbab.
Eko menyebut, pemaksaan siswi nonmuslim berjilbab di Padang harus ditentang keras, sama seperti menentang larangan siswi muslim berjilbab di jaman Presiden kedua Soeharto.
"Dulu jaman Soeharto, ketika siswi muslim dilarang berjilbab. Kita menentangnya. Sekolah jangan menghalangi ekspresi beragama," tulis Eko di akun Twitter-nya, Jumat (22/1/2021).
- EK Catatkan Peristiwa Ghosting Nasional: Dari Rizieq ke Arab, Nazaruddin ke Colombia Hingga Harun Masiku
- Konflik Internal Demokrat, EK: AHY Sembunyi di Ketiak Bapaknya, Moeldoko Sembunyi di Ketiak Presiden, Gak Asyik Jadinya...
- Meski 5 Tahun Jadi Tersangka, namun RJ Lino Tak Kunjung Disidang, EK: Buset, Lima Tahun Gak Kelar-Kelar, Netizen Bilang Begini
- Antara Halal dan Haram, Eko: Ternyata Obat Batuk Alkoholnya 10%, ya sudah Malam Ini Gue Mau Mabuk-mabukan Dulu...
"Kini saat sekolah negeri di Padang memaksa siswi Kristen berjilbab. Kita juga harus menentangnya dengan keras,' sambung @eko_kuntadhi.
Eko menambahkan, larangan siswi muslim berjilbab di era Orde Baru dan pemaksaan siswi nonmuslim mengenakan jilbab di Padang memiliki esensi yang sama, yakni "pemerkosaan" hak beragama.
"Esensinya sama. Pemerkosaan hak beragama!" tegas Eko.
Sebelumnya diberitakan, media sosial dihebohkan dengan kabar seorang siswi nonmuslim di SMK Negeri 2 Padang yang diminta pihak sekolah membuat surat pernyataan karena tidak bersedia mengenakan kerudung atau jilbab.
Kejadian itu viral setelah akun Facebook Elianu Hia yang mengaku sebagai orang tua siswi berinisial JCH itu menginformasikan jika dirinya dipanggil pihak sekolah karena putrinya tidak memakai jilbab.
"Lagi di sekolah SMK Negri 2 Padang, saya di panggil karena anak saya tidak pakai jilbab, kita tunggu aja hasil akhirnya, saya mohon di doakan ya," tulis Elianu di akun Facebook-nya, Kamis (21/1/2021).
Elianu Hia juga mengunggah foto surat pernyataan yang ditandatangani dirinya dan sang putri. Dalam surat pernyataan tertanggal (21/1/2021) itu tertulis:
1. Tidak bersedia memakai kerudung seperti yang telah digariskan oleh peraturan sekolah.
2. Bersedia untuk melanjutkan masalah ini dan menunggu keputusan dari pejabat yang lebih berwenang.
Reporter : Adiel Manafe
Editor : Sulha Handayani
Tag