Rabu, 17-Februari-2021 12:00

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid menilai kalau aturan soal UU ITE isinya harus diperbaiki. Namun, beleidnya lebih diperketat.
Politisi PSI juga itu menegaskan dalam muatannya harus diperjelas jadi tidak multitafsir.
"Soal UU ITE boleh aja direvisi, tapi tdk menghapus soal muatan adanya pasal karet itu mestinya diperketat agar tdk multitafsir dan disalahgunakan," tulisnya seperti dilansir Jakarta, Rabu (17/2/2021).
- DPR Sebut Revisi UU ITE Penting dan Layak Masuk Prolegnas 2021, Ini Alasannya
- UU ITE Dibandingkan Kitab Suci, TZ: Pembuat UU Sudah Merasa jadi Tuhan?
- Wow, Arab Saudi Siap Investasikan Rp281 Triliun di Industri Militer Dalam Negeri
- Sebut UU ITE Alarm, TG: Makin Banyak Terjerat, Makin Banyak Kelompok Intoleransi
Muannas menambahkan secara individu semua produk media sosial di ruang publik secara digital harus dipertanggungjawabkan dengan baik. Itu, kata dia jadi semangat bagi pengguna ruang digital secara bersama.
"Sebab kita tetap punya semangat yg sama bhw ruang digital kita harus dikelola secara bertanggungjawab oleh tiap2 individu," Tulisnya lagi.
Reporter : PD Djuarno
Editor : Sulha Handayani
Tag