Rabu, 13-January-2021 14:45

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI memberikan teguran tertulis terhadap 4 tempat usaha di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat, lantaran nekat beroperasi di atas pukul 19:00 WIB di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa (12/1/2021) malam.
Keempat tempat usaha tersebut, yakni 3 restoran yang berada di Apartemen Green Center City di Jalan Gajah Mada, Jalan KH Samanhudi dan di Jalan Mangga Besar Raya. Sedangkan, 1 tempat usaha lainnya hotel di Jalan Agus Salim Raya.
Kepala Seksi Operasional Satpol PP DKI, Fitrano mengatakan, kegiatan yang dipimpin Kasatpol PP DKI, Arifin langsung tersebut, sebagai pengawasan kepatuhan protokol kesehatan (prokes) COVID-19 .
- Alhamdulillah, Pemerintah Perpanjang Diskon Tarif Listrik, Termasuk yang 1.300 VA
- 11 Bulan Ketat Jalankan Prokes Tapi Positif COVID-19, Doni: Terbuka Celah saat Makan Bersama
- Diduga Langgar Jam Operasional dan Prokes, Dua Kafe di Jaksel Disegel
- Sudah Ketat Jalankan Prokes, Ini Aktivitas Doni Monardo Sebelum Dinyatakan Positif COVID-19
"Dilakukan himbauan dan teguran terhadap puluhan pedagang kuliner di Jalan Mangga Besar Raya yang masih menyediakan makanan di tempat melewati batas jam operasional sesuai Kepgub 19/2021," terangnya.
Fitrano menambahkan, pengawasan juga dilakukan terhadap ketertiban umum (Tibum) dengan mengamankan 6 Penyandang Masalah Kesenjangan Sosial (PMKS) dan 7 gerobak di Jalan Prapanca Raya.
"Selanjutnya, untuk para PMKS tersebut kita serahkan ke kantor Walikota Jakarta Selatan untuk proses pendataan," jelasnya.
Sebagai upaya memutus penyebaran Covid-19, pihaknya pun menghimbau warga untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menerapkan 3 M (mencuci tangan, menggunakan masker dan menjaga jarak. "Kurangi juga aktifitas di luar rumah," tegasnya.
Reporter : Wahyu Praditya P
Editor : Sulha Handayani
Tag