Kasus Korupsi Rp3 Triliun di NTT, Karni Ilyas Diperiksa, Netizen: Ada ILC Ditayangkan Seru
Senin, 18-January-2021 17:23

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) telah memeriksa 102 orang dalam kasus dugaan korupsi pengalihan aset tanah negara seluas 30 hektar senilai Rp 3 Triliun, di Kerangan Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.
Dari 102 orang itu, termasuk juga mantan staf khusus Presiden Joko Widodo Gories Mere dan Pemimpin Redaksi tvOne Karni Ilyas.
Sontak berita tersebut ramai menjadi sorotan warganet. Senin (18/1/21), akun FB Mak Lambe Turah ikut bagikan tautan dan cuitannya ramai dikomentari netizen.
MLT: "Hmmm."
- Netizen Heran Tekanan Darah Istri HRS Sampai 400, EK: Dasar Tukang Bohong
- Bandingkan Perkawinan Atta dan Aurel dengan Putri HRS, Pengamat: Bukti ada Muatan Politis
- Terkait Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar, Ketua Umum PGI Serukan Ini
- AHY Bilang Partai Demokrat Cinta Damai, Tapi Lebih Cinta Keadilan, Netizen Balas Begini...
Putu Aditya Prawira: "Kita rehat sejedag dulu."
Onas Modista: "Itu tanah posisinya di mana sih? Harganya sampe segitu?"
Ati's: "Coba kalau masih ada ILC dan kasusnya itu ditayangkan disitu, pasti seru..."
Sebelumnya dilansir Kompas.com, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT Yulianto mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan alat bukti, jaksa menyimpulkan kalau Gories Mere dan Karni Ilyas termasuk pembeli yang beritikad baik.
"Pak Gories Mere dan Karni Ilyas sudah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik. Hingga saat ini, tim penyidik masih menyimpulkan, berdasarkan alat bukti Pak Gories Mere dan Karni Ilyas ini adalah masih diklaster kan sebagai pembeli yang beritikad baik," ujar Yulianto kepada sejumlah wartawan di Kupang, Sabtu (16/1/2021).
Namun lanjut Yulianto, nanti berkas perkaranya tetap masuk dalam berkas perkara karena keduanya sudah diperiksa di Kejaksaan Agung.
Menurut Yulianto, dalam aturan hukum, ketika pihak ketiga beritikad baik maka itu wajib dilindungi hukum."Contohnya jika saya membeli obyek tanah dan saya tidak tahu persis tanah itu bermasalah, maka harus dilindungi oleh hukum,"kata Yulianto.
Saat ini, kata dia, tanah milik negara yang dibeli Goris Mere dan Karni Ilyas sudah dikembalikan.
"Berkas pemeriksaannya tetap dimasukan ke berkas perkara, karena sudah diperiksa. Dan tanah 30 hektar sudah disita oleh kami, tidak ada lagi yang kuasai," katanya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi NTT, telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tanah seluas 30 hektar senilai Rp 3 Triliun di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Dari 16 orang tersebut, 13 sudah ditahan jaksa penyidik. Sedangkan tiga lainnya belum ditahan.
Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berinisial ACD (Bupati Manggarai Barat), AN, AS, AR, EP, HS, MN, MDR, A alias U, VS, TDKD, DK, ST, MA, CS dan MN.
Tiga orang yang belum ditahan itu yakni Bupati Manggarai Barat ACD (Agustinus Ch Dula), VS (Veronika Syukur) dan A alias U (Afrizal alias Unyil).Diketahui, Kejati NTT tengah menangani kasus penjualan tanah di Labuan Bajo milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas 30 hektar yang diduga merugikan negara sekitar Rp 3 triliun.
Kasus yang berawal dari laporan masyarakat itu kini masih dalam tahap penyelidikan.
Reporter : Taat Ujianto
Editor : Taat Ujianto
Tag