Senin, 22-Februari-2021 10:55

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Politisi PKS, Mardani Ali Sera menyoroti permasalahan kasus korupsi Jiwasraya yang hingga kini belum tuntas diungkap. Sementara usulan Pansus tak digubris.
"Yg kian menyedihkan, ketika usulan Pansus tidak kunjung digubris, BUMN tsb justru mendapatkan suntikan PMN sebesar 20 triliun secara bertahap. Melalui APBN, uang rakyat. Etiskah? Ketika masyarakat memerlukan banyak bantuan akibat pandemi yang tak kunjung berakhir," kata Mardani, Senin (22/2/21).
Menurut Mardani, Kementerian BUMN merupakan pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan kekayaan negara termasuk pelaksanaan RUPS dan penetapan pejabat.
- Elit PKS: Pak Jokowi, Nggak Usah Benci Produk Asing
- Kritisi Vaksin Covid-19, Suara Lantang Mardani: Harus Ada 1 Juta Orang Disuntik Setiap Hari!
- Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, PKS: Terima Kasih Pak Jokowi, Kita Fokus Isu Bansos, Ketidakadilan Covid
- Kejaksaan Usut Kasus BPJS, FH: Mereka Lebih Berani dari KPK
"PKS merupakan salah satu parpol yg mengusulkan Pansus Jiwasraya. Sdh sampai ke pimpinan DPR (4/2/20),sdh diingatkan kembali di rapat paripurna penutupan persidangan III (10/2/21),namun hingga kini hal tsb blm ditindaklanjuti. Artinya,1 tahun sdh usulan pansus menggantung," katanya.
"Itulah mengapa @FPKSDPRRI mendesak keberadaan pansus untuk menguak kasus ini secara adil. Bagaimana penyelesaian kasus Jiwasraya dapat memberikan kepastian bagi 5,2 juta nasabah dan tentu tidak merugikan mereka," tegas Mardani.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa penuntut umum dari Jampidsus Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara untuk 13 tersangka perusahaan manajer investasi (MI) dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah lengkap atau P-21. Hal itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Jakarta, Jumat, 19 Februari 2021.
Proses selanjutnya, kata dia, jaksa penyidik akan menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau penyerahan tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum supaya kasus tersebut bisa segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta.
Ke-13 tersangka perusahaan manajemen investasi tersebut adalah PT PAN Arcadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinnacle Persada Investama. Lalu PT Millenium Capital Management, PT Prospera Asset Manajemen, PT MNC Asset Management, PT Maybank Asset Management dan PT GAP Capital.
Berikutnya PT Jasa Capital Asset Management, PT Corfina Capital, PT Treasure Fund Investama, PT Sinarmas Asset Management dan PT Pool Advista Asset Management.
Tiga belas perusahaan manajer investasi itu dikenakan pasal primair yakni Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian primair Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, subsidair Pasal 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Seluruh perusahaan tersebut diduga menerima aliran dana dari kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya sebesar Rp12,157 triliun. Total kerugian negara dalam kasus Jiwasraya ini mencapai Rp16,81 triliun.
Reporter : Taat Ujianto
Editor : Taat Ujianto
Tag