Kamis, 03-December-2020 17:30

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Bambang Soesatyo minta pemerintah untuk bertindak tegas atas deklarasi pemerintahan sementara di Papua Barat yang dilakukan Benny Wenda, pemimpin Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat (ULMWP).
"Saya bicara di sini atas nama pimpinan MPR RI yang ingin mengingatkan kita semua termasuk pemerintah tentang konstitusi kita. Saya ingin menyampaikan pesan bahwa negara harus bertindak tegas," kata dia di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/12/2020).
Menurutnya, pernyataan yang disampaikan Benny Wenda yang notabene warga negara asing yang mengklaim dan mengangkat dirinya sebagai presiden sementara di Papua Barat sangat mengganggu konstitusi.
- Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Wilayah Ini
- Sudah Digunakan Sejak 1960, Obat Steroid Murah Ini Ternyata Ampuh Redam Varian Baru COVID-19
- Masyarakat Batak di Papua Desak Polisi Segera Tangani Aksi Rasisme Nababan Terhadap Pigai
- Siang hingga Sore, Hujan Disertai Petir dan Angin Kencang Diprediksi Terjadi di Wilayah Jakarta Ini
"Dari sudut pandang kami sebagai penjaga konstitusi sangat mengganggu. Bukan soal Benny Wendanya, tapi orang-orang atau suasana, situasi politik yang ada di Papua maupun di seluruh Tanah Air juga," ujarnya menegaskan.
Bamsoet menyatakan, pernyataan pimpinan kelompok separatis Papua Benny Wenda tentang deklarasi pembentukan pemerintah negara Papua bersifat sepihak dan tidak sesuai dengan hukum internasional, termasuk juga peraturan konstitusi dan UU Indonesia sebagai kedaulatan yang sah atas Papua.
Dengan demikian, kata dia, segala bentuk pernyataan yang merongrong dan menegasikan kedaulatan wilayah negara kesatuan republik indonesia adalah pengikaran terhadap amanat konstitusi.
"Bahwa menurut Pasal 106 KUHP makar dengan masuk sebagian wilayah negara jatuh ke tanah musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah negara diancam dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara sementara selama-lamanya 20 tahun," tuturnya.
Lebih lanjut, Bamsoet, sapaan akrab Ketua MPR ini mengatakan, Pasal 38 KUHP menegaskan bahwa dikatakan makar untuk melakukan suatu perbuatan apabila niat untuk itu telah nyata dari adanya pelaksanaan seperti yang dimaksud pasal 53.
"Maka sesungguhnya apa yang dilakukan UMLWP dengan mendeklarasikan negara dan menjadikan Benny Wenda sebagai presiden Papua Barat sudah sangat jelas merupakan perbuatan makar terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Bamsoet seperti dilansir Antara.
Pengakuan dunia internasional terhadap integrasi dan kedaulatan wilayah-wilayah Indonesia, kata dia, Papua Barat adalah bagian tak terpisahkan dari NKRI.
"Oleh karenanya pemerintah RI berkewajiban melindungi dan menjaga kedaulatan setiap jengkal wilayah NKRI, termasuk Papua Barat," tukasnya.
Sebelumnya, ULMWP mendeklarasikan pemerintahan sementara pada Selasa (1/12) dan menominasikan Benny Wenda, pemimpin yang diasingkan dan tinggal di Inggris, sebagai presiden.
Benny Wenda di akun Twitternya, Selasa (1/12), mengumumkan pembentukan Pemerintahan Sementara Papua Barat dan mengklaim dirinya sebagai presiden sementara Negara Republik Papua Barat (NRPB).
Reporter :
Editor : Irawan HP
Tag