Sabtu, 13-Februari-2021 16:03

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas Alaidid menyebut kalau pernyataan Wakil Presiden Jusuf Kalla tak memiliki dasar hukum.
Sebab, kata Muannas harusnya para pengkritik harus bisa membedakan mana berita bohong atau tindakan menyebarkan kebencian.
"Caranya jgn pakai konstitusi @Pak_JK kemudian hapus Pasal 3 ayat 1 UUD45 sebutan Indonesia negara hukum, agar setiap orang nanti bebas melakukan apapun termasuk berpura-pura ‘bingung’ membedakan mana berita bohong & kebencian sara dg apa itu kritik sehat yg mencerahkan," tulisnya seperti dilansir di Jakarta, Sabtu (13/2/2021).
- Tim Siber Polri Beri Peringatan Akun Medsos Penyebar Hoaks, Begini Respon Sahroni
- DT: Kenapa Setiap Ada Demo Anarkis Kadrun yang Menggangu Pemerintahan Jokowi Selalu Ada Ambulance PMI?
- JK Diduga Bantu Kepulangan HRS, DT: Harusnya Mantan Pejabat Seperti Ini yang Ditangkap Polisi, Netizen Malah Bilang Begini
- Refly Harun: Kalau Saya Bilang Pejabat Itu Bodoh dan Memang Bodoh, Masuk Kategori Apa?
Pada cuitan lainnya, Muannas menuding kalau pejabat yang pernah menjabat tak bisa membedakan antara kritik dan berita bohong dan kebencian.
"Klo selevel mantan petinggi republik ini bahkan 2x ikut memerintah diera berbeda tak sanggup membedakan mana kritik, kebebasan berpendapat dg berita bohong & kebencian sara seperti yg kt kuatirkan hr ini terus marak tak berkesudahan, sedemikian terpuruknya kah intelektual kita," Tulisnya lagi.
Reporter : PD Djuarno
Editor : Sesmawati
Tag