JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menunda pemberlakuan pemungutan pajak marketplace. Melalui Pengumuman nomor PENG-46/PJ.09/2026 tertanggal 5 Agustus 2026, DJP menyampaikan bahwa pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ditunda sampai dengan 31 Oktober 2026. Pemungutan PPh Pasal 22 berdasarkan ketentuan tersebut mulai berlaku pada 1 November 2026. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan hubungan Masyarakat (P2Humas) Inge Diana Rismawanti, Penundaan waktu pemberlakuan ini dilakukan sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi perhatian pemerintah. Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang yang berjualan melalui marketplace. "Mungkin kita tunda, enggak Agustus ini mulai berjalan," ungkap Purbaya, saat Media Briefing Kementerian Keuangan, Jakarta, kemarin, Rabu 5 Agustus 2026. Realisasi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2026 sebesar 5,29% dianggap belum cukup kuat untuk memberlakukan pemungutan pajak marketplace. “Jadi 5,29% kan belum cukup kuat. Kita ingin turbo lebih cepat, kita kalau sudah ada indikasi membaik betulan akan terapkan lagi mungkin beberapa bulan," paparnya. Pemungutan Pajak Marketplace, bukanlah pajak yang baru Salah satu hal yang perlu dipahami oleh para pelaku usaha online adalah bahwa PMK 37 Tahun 2025 tidak menciptakan jenis pajak baru. Penghasilan yang diperoleh penjual dari kegiatan usaha pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan ini hanya mengubah mekanisme pemungutannya dengan melibatkan pihak marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Sebagai tahap awal, DJP telah menetapkan empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yaitu: 1. PT Global Digital Niaga Tbk (Blibli); 2. PT Shopee International Indonesia (Shopee); 3. PT Tokopedia; 4. PT Ecart Webportal Indonesia (Lazada). Dengan penunjukan ini, keempat marketplace tersebut tidaklagi berperan sebagai platform jual beli, namun juga mempunya peran penting membantu administrasi perpajakan melalui pemungutan pajak. Perlindungan bagi UMKM dengan omzet sampai dengan 500 juta Penjual yang terdaftar pada marketplace tersebut tidak perlu khawatir, Pemerintah tetap berpihak pada pelaku UMKM. Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace sesuai ketentuan yang berlaku. PMK 37 Tahun 2025 mengatur bahwa surat pernyataan tersebut harus disampaikan kepada marketplace sebelum penghasilan diterima atau diperoleh. Apabila omzet pada tahun berjalan kemudian melebihi Rp500 juta, penjual wajib menyampaikan surat pernyataan baru, dan pemungutan mulai dilakukan pada awal bulan berikutnya setelah surat tersebut diterima marketplace. Ketentuan ini memastikan bahwa penjual yang masih masuk kategori UMKM tetap memperoleh fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Dengan resminya penundaan PMK Nomor 37 Tahun 2025, Pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga serta menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan stabilitas ekonomi masyarakat. Penulis: Nanang Hafifi Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Jakarta Pusat Artikel ini merupakan hasil karya dan pendapat pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.