Jumat, 29-January-2021 22:21

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Politikus Ruhut Sitompul (RS) menyindir Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Persaudaraan Alumni 212 (PA 212) Novel Bamukmin menagih janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menghilangkan istilah kriminalisasi ulama.
Novel mengatakan Kapolri harus bisa membuktikannya janjinya pada sejumlah kasus yang menyeret ulama belakangan ini. Selain itu Kapolri harus menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Habib Rizieq Shihahb (HRS), Ustaz Maaher, dan Gusnur.
“Kalau memang serius dengan komitmen ingin menghentikan kriminalisasi terhadap ulama, tentunya Kapolri yang baru dilantik saat ini bisa merealisasikan komitmennya,” kata Kamis (28/1/ 2021).
- Abdullah TP3 Minta Polisi Sumpah Muabbalah Ungkap Peristiwa KM 50, FH: Bikin Kegaduhan
- PA 212 Bakal Demo Tolak Perpres Soal Investasi Miras, Novel: Mungkin Minggu Depan
- Investasi Miras Dibuka, Novel PA 212: Makanya Pemerintah Ngotot Bubarkan FPI
- RS: 100 untuk Mabes Polri yang Tolak Laporan Barisan Sakit Hati Kadrun yang Nyinyir dan Ngebacot karena Kebencian
Ruhut mengatakan sebaiknya Novel memberi saran yang benar kepada Kapolri karena Indonesia adalah negara hukum dan tidak mengenal dominasi mayoritas tirani minoritas.
"Ma’u sumbang saran yg benar dong sarannya jgn melanggar hukum apalagi mengatas namakan agama tertentu, Indonesia Negara Hukum mari Kita hormati dan harus sadar betul Indonesia ️tercinta Ideologinya Pancasila yg tidak mengenal Dominasi Mayoritas Tirani Minoritas MERDEKA,", tulis Ruhut di akun Twitternya Jumat (29/1/2021)
Cuitan Ruhut pun direspon berbagai komentar pro dan kontra oleh netizen. Berikut komentar netizen seperti yang terpantau netralnews.com, Jumat (29/1/2021).
@GayudW: Wakah, haji, umroh, zakat, infaq, sodakoh,ngak radikal, teroris, intoleran, ,,,, oaaalah terus kalian yg gembor" sok pancasilais nyumbang opo@BoyAmir2: Hut2,makin tua makin kusut aja ko.kyk ada diskriminasi aja di Indonesia.kentut@NKRI_HARGAMATI2: Jaga kearifan lokal bang@siuha5: Setuju abangku..
Sebelumnya, Listyo Sigit Prabowo menyampaikan, bahwa dirinya akan menghilangkan istilah kriminalisasi ulama setelah ia menjabat menjadi Kapolri. Dirinya juga akan membuka ruang komunikasi seluas mungkin dengan pihak-pihak terkait.
“Saya kira bahasa kriminalisasi itu ke depan kami harapkan tidak ada lagi. Artinya, memang kami akan membuka ruang komunikasi,” kata Listyo di depan Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Rabu (23/1/2021).
Reporter : Sesmawati
Editor : Sesmawati
Tag