Jumat, 04-December-2020 21:40

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Penyidik Bareskrim Polri menangkap Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi terkait perkara dugaan penyebaran ujaran kebencian berbau SARA melalui media sosial.
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum Pidana Suparji Ahmad menilai, penangkapan Ustaz Maaher bukan kriminalisasi. Menurutnya, penangkapan ini berdasarkan alat bukti yang cukup.
"Penangkapan itu tidak dilakukan jika tidak ada alat bukti yang cukup untuk menetapkan sebagai subjek yang ditangkap," kata Suparji dalam keterangan persnya, Jumat (04/12/2020).
- Jangan Lengah, Bumi Sultra Menyimpan Potensi Gempa dan Bisa Terjadi Kapan Saja
- 11 Bulan Ketat Jalankan Prokes Tapi Positif COVID-19, Doni: Terbuka Celah saat Makan Bersama
- Sudah Ketat Jalankan Prokes, Ini Aktivitas Doni Monardo Sebelum Dinyatakan Positif COVID-19
- Doni Monardo Positf COVID-19, Akui Tak Rasakan Gejala Apapun
Suparji menjelaskan, kriminalisasi terjadi jika seseorang ditangkap tanpa dasar hukum kuat. Karenanya, ia menegaskan, kasus Soni bukan kriminalisasi.
"Misalnya tidak ada alat bukti dan tidak ada tindak pidana, tapi diada-adakan. Itu baru kriminalisasi. Kalau kasus Maheer ini tak masuk kriminalisasi, apalagi kriminalisasi ulama. Saya kira sangat jauh," ujarnya.
Lebih lanjut, Suparji mengatakan bahwa Polisi melakukan penangkapan karena ada perbuatan dan unsur pidana yang terpenuhi. Jadi, kata Suparji, bukan kriminalisasi.
Meski demikian, Suparji berharap Polisi tidak tebang pilih dalam memproses laporan. Menurutnya, jangan sampai Polisi terkesan menegakkan hukum bagi orang tertentu saja.
"Polisi tetap harus objektif dalam menindak lanjuti sebuah laporan. Tidak boleh tebang pilih, supaya masyarakat tidak kehilangan kepercayaan," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Soni Eranata alias Ustaz Maaher ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di kediamannya di Bogor, Jawa Barat pada Kamis (3/12/2020). Ia pun langsung ditetapkan sebagai tersangka dugaan ujaran kebencian berdasarkan SARA.
Ustaz Maaher ditangkap untuk menindaklanjuti adanya laporan polisi bernomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020.
Dalam penangkapan itu, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel pintar, satu tablet merek Samsung dan sebuah KTP atas nama Soni Eranata.
Soni Eranata kemudian ditahan di Rumah tahanan Bareskrim Polri, seusai menjalani pemeriksaan selama 1x24 jam setelah ditangkap.
Adapun Maheer diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Reporter : Adiel Manafe
Editor : Sesmawati
Tag