Rabu, 30-December-2020 22:07

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengomentari keputusan pemerintah melarang segala bentuk aktivitas Front Pembela Islam (FPI) maupun simbol ormas pimpinan Habib Rizieq Shihab (HRS) itu.
"Pertama mengingatkan semua untuk bekerja dalam koridor hukum. Semua tindakan baik pemerintah, FPI dan semua pihak harus berbasis landasan konstitusi," tulis Mardani di akun Twitter-nya, Rabu (30/12/2020).
Mardani mengatakan, di negara demokrasi, semua pihak, termasuk FPI, punya hak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat yang dijamin konstitusi.
- Soal Siswi Nonmuslim di Padang Dipaksa Berjilbab, Elit PKS: Hak Fundamental yang Direnggut!
- Rekening FPI Terdekteksi Aktivitas Transfer Antar Negara, Eko: Teriak Aseng, Asing Nyatanya Mereka ....
- Namanya Diseret Pandji, Thamrin Tamagola Bantah Sebut Muhammadiyah dan NU Elitis
- PKS Nilai Perpres 7/2021 Soal Ekstremisme Berpotensi Langgar HAM
"Di negara demokrasi, semua pihak punya hak untuk menyatakan pendapat dan punya kebebasan berkumpul dan berserikat. FPI punya hak untuk berkumpul dan berserikat. Pelarangan FPI bisa ditanggapi dalam koridor negara hukum dan negara demokratis," katanya.
Lebih lanjut, Anggota Komisi II DPR ini menilai, pelarangan FPI merupakan kegagalan pemerintah dalam membina ormas.
"Upaya pelarangan atau pembubaran ormas sebetulnya bentuk gagalnya negara membina dan menjadikan ormas sebagai modal sosial yang sangat berguna bagi pembangunan bangsa," ungkap Mardani.
Sebelumnya, pemerintah resmi melarang FPI. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (KSB) 6 pejabat tertinggi di Kementerian dan Lembaga, yakni Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala BNPT.
Menkopolhukam Mahfud MD menyatakan, larangan FPI sesuai dengan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember tahun 2014. Dengan demikian FPI kini tidak memiliki legal standing sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020) siang tadi.
"Jadi dengan adanya larangan ini tidak punya legal standing, kepada aparat-aparat pemerintah, pusat dan daerah, kalau ada sebuah organisasi mengatasnamakan FPI itu dianggap tidak ada dan harus ditolak karena legal standing-nya tidak ada terhitung hari ini," tegasnya.
Konferensi pers pengumuman FPI sebagai ormas terlarang itu dihadir 10 orang pemimpin kementerian atau lembaga terkait, antara lain Menkopolhukam Mahfud MD, Mendagri Tito Karnavian, Kepala BIN Budi Gunawan, Menkumham Yasonna Laoly, Menkominfo Johnny G. Plate, Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Kemudian Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Idham Aziz, Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Irjen Boy Rafli Amar dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae. Selain itu, hadir pula Wamenkumham Eddy Hiariej.
Reporter : Adiel Manafe
Editor : Nazaruli
Tag