Senin, 30-November-2020 07:22

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Per 29 November 2020, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat kenaikan kasus terkonfirmasi Positif COVID-19 tambah 6.267 orang sehingga totalnya menjadi 534.266. Ini merupakan penambahan kasus tertinggi sejak kasus pertama di Indonesia.
Spesimen yang diperiksa pada hari ini adalah 42.903 spesimen dari 31.021 orang. Secara akumulasi, Kemenkes telah melakukan pemeriksaan sebanyak 5.655.692 spesimen.
“Ada tiga provinsi yang mencatatkan kenaikan kasus tertinggi diantaranya Jawa Tengah (2036), DKI Jakarta (1431), dan Jawa Timur (412),” kata Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto, Minggu (29/11/2020).
- Menkes Buka Opsi Vaksinasi Mandiri, Ini Tanggapan Fraksi PAN
- Menkes Buka Kemungkinan Vaksinasi Mandiri COVID-19 oleh Korporasi
- Pakar Tegaskan Kehadiran Vaksin Bukan Berarti Hentikan Pandemi
- Abu Janda Bilang Kalau Raffi dan Ahok Cuma Tamu, Kalau HRS Penyelenggara Acara: Syarat Pendukung Rizieq Harus Tolol?
Sementara itu, pasien yang telah dinyatakan sembuh sebanyak 3.810, jadi totalnya menjadi 445.793 kasus, dengan tingkat kesembuhan capai 84,035%.
Kasus meninggal dengan konfirmasi COVID-19, tambah sebanyak 169 orang, jumlah ini lebih banyak dibandingkan hari sebelumnya (152 kasus).
Total keseluruhan menjadi 16.815 kasus dengan tingkat kematian (CFR) capai 3,15%, masih lebih tinggi 0,8?ri angka kematian global
Untuk klaster penyebaran, data terbaru yang dihimpun oleh Kementerian Kesehatan ada 1655 klaster.
Berikut adalah klaster baru penyebaran COVID-19 per 29 November 2020 :
– Perjalanan Dinas dari Surabaya di Bangka Barat
– Lurah Petamburan Jakarta Pusat
– Guru-guru di kota Gorontalo
– Guru-guru di Bone Bolango
Disamping terus meningkatkan upaya Tracing,Testing, dan Treatment (3T), sebagai antisipasi lonjakan kasus COVID, Kemenkes juga terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk terus melakukan kesiapsiaagan dengan meningkatkan kapasitas ruang isolasi dan ICU untuk perawatan pasien COVID-19.
Masyarakat juga terus diminta melaksanakan 3M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci Tangan) dengan tertib. Pembagian peran ini wajib dilaksanakan untuk memutus mata rantai penularan COVID-19
“Pemerintah wajib melakukan 3T sedangkan masyarakat wajib melakukan 3M,” pungkas Menkes.
Reporter : Martina
Editor : Nazar
Tag