Jumat, 27-November-2020 00:00

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Melalui Musyawarah Nasional (Munas) Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke-10 telah diterbitkan lima fatwa, salah satunya adalah soal pendaftaran haji pada usia dini. Demikian disampaikan juru bicara sidang fatwa, Asrorun Niam Sholeh pada sidang pleno Kamis (26/11/2020) malam.
"Ketentuan kesatu, pendaftaran haji pada usia dini untuk mendapatkan porsi haji hukumnya boleh (mubah) dengan beberapa syarat," ujar Asrorun Niam.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan terkait ketentuan tersebut. Pertama, uang yang digunakan untuk mendaftar haji diperoleh dengan cara yang halal. Kedua, tidak mengganggu biaya-biaya lain yang wajib dipenuhi.
- Dari Pagi hingga Siang, Hujan Diprediksi Turun di Wilayah Jakarta Ini
- Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, KSPI Siap Geruduk Seluruh Kantor Cabang untuk Pertanyakan Uang Milik Buruh
- Dugaan Korupsi, Kejaksaan Agung Periksa Pejabat BPJS Ketenagakerjaan dan Bos Manajemen Investasi
- Waspada Fenomena Cuaca Ekstrem, BMKG Prediksi Puncak Musim Hujan Terjadi hingga Februari
Kemudian, lanjut Niam, tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. Tidak menghambat pelaksanaan haji bagi mukallaf yang sudah memiliki kewajiban ‘ala al-faur dan sudah mendaftar.
"Hukum pendaftaran haji pada usia dini yang tidak memenuhi syarat yang disebut pada angka satu adalah haram," katanya, seperti dilansir pada laman resmi MUI.
Untuk diketahui, Lima fatwa hasil munas MUI yakni fatwa tentang penggunaan human diploid cell untuk bahan produksi obat dan vaksin, fatwa pendaftaran haji saat usia dini, fatwa pemakaian masker bagi orang yang sedang Ihram, fatwa tentang pembayaran setoran awal haji dengan utang serta pembiayaan dan terakhir fatwa tentang penundaan pendaftaran haji bagi yang sudah mampu.
Reporter :
Editor : irawan
Tag