Perpres Soal Miras Dicabut, Bukti Jokowi Demokratis dan Tidak Anti Islam
Rabu, 03-Maret-2021 14:32

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mencabut lampiran Peraturan Presiden nomor 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang mengatur pembukaan investasi untuk minuman keras (miras).
Saat mengumumkan pencabutan lampiran Perpres tersebut pada Selasa (2/3/2021) kemarin, Presiden mengatakan keputusan itu diambil setelah dirinya menerima masukan dari berbagai organisasi keagamaan, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, serta dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Langkah Presiden Jokowi itu mendapat apresiasi dari Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari. Ia menilai, pencabutan Perpres itu menunjukan sikap demokratis dari seorang Presiden Jokowi yang terbuka terhadap masukan dan kritikan dari masyarakat.
“Jadi itu memang saya kira adalah bukti bahwa Pak Jokowi figur yang demokratis karena Perpres itu walaupun baru satu hari sudah dicabut kembali setelah mendengarkan aspirasi, kritik dari masyarakat,” kata Qodari lewat keterangan tertulisnya,, Rabu (3/3/2021).
- Ditanya Mengenai Isu Reshuffle Kabinet, Begini Kata Moeldoko
- Dikeluhkan Para UMKM Penjualan Lesu, RR: Itulah Kecanggihan Menkeu Terbalik, Jokowi Nyungsep
- Sentil Roy Suryo, Gus Nadir: Menggulung Celana Soal Teknis Saja, Kurangi Nyinyir di Bulan Puasa, Kritik Kebijakan Beliau
- Said Didu Sindir Gibran 'Belum Kerja Saja Sudah Juara,' Netizen Balas: Sama Kayak Anies
Menurutnya, pembatalan Perpres itu juga sekaligus membuktikan bahwa Presiden Jokowi benar-benar mengakomodasi aspirasi dari tokoh-tokoh umat Islam, dan menepis anggapan Pemerintah anti ulama atau anti umat Islam.
“Lebih khusus lagi Pak Jokowi ini sangat memperhatikan dan mendengarkan aspirasi dari organisasi dan tokoh-tokoh Islam artinya tudingan bahwa Pak Jokowi ini anti islam itu tidak benar, terbukti tidak benar dengan pencabutan Perpres kali ini,” ujar Qodari.
Dijelaskannya, sikap demokratis Jokowi ini tidak hanya terlihat pada polemik Perpres legalitas investasi miras saja, tetapi hal itu juga terjadi pada tahun 2018 lalu, dimana Jokowi pernah menganulir Perpres tentang Daftar Negatif Investasi (DNI) terkait UKM usai menerima masukan dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), meskipun peraturannya sudah rampung digarap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution waktu itu.
“Untuk catatan sebetulnya Pak jokowi juga sudah pernah mencabut juga Perpres-perpres sebelumnya kalau tidak salah November 2018, Presiden Jokowi membatalkan Perpres Daftar Negatif Investasi soal UKM setelah dikritik HIPMI,” pungkasnya.
Reporter : Adiel Manafe
Editor : Nazaruli
Tag