Kamis, 10-December-2020 13:30

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Polda Metro Jaya telah menetapkan Habib Rizieq Shihab atau HRS sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Dasar penetapan itu karena ia adalah penyelenggara acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan resepsi pernikahan anaknya yang membuat banyak orang berkerumun.
"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama HRS sebagai penyelenggara," ujar Kombes Yusri Yunus, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, di Jakarta Kamis (10/12/2020).
Ia menjelaskan, tersangka berikutnya setelah HRS adalah HU selaku ketua panitia, A selaku sekretaris acara, MS dan SL penanggung jawab acara, dan HI kepala seksi acara.
- Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Wilayah Ini
- 1 Juta Orang Positif Covid-19, Ruhut: Kadrun Bully Pemerintah yang Kerja Keras
- Sudah Digunakan Sejak 1960, Obat Steroid Murah Ini Ternyata Ampuh Redam Varian Baru COVID-19
- Masyarakat Batak di Papua Desak Polisi Segera Tangani Aksi Rasisme Nababan Terhadap Pigai
Yusri juga menambahkan, keenam orang tersebut akan dijemput paksa setelah dinaikkan status jadi tersangka. Sebelumnya, seluruh tersangka tersebut mangkir saat dipanggil penyidik untuk memberikan keterangannya sebagai saksi.
Reporter :
Editor : Irawan HP
Tag