Senin, 07-December-2020 17:45

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menjelaskan peristiwa penyerangan terhadap anggota polisi yang diduga dilakukan oleh pendukung Imam Besar FPI Habib Rizieq di Tol Jakarta-Cikampek Km 50, pada Senin (7/12/2020), pukul 00.30 WIB.
Fadil membeberkan, awalnya polisi mendapatkan informasi ada pergerakan massa dari pendukung HRS yang akan datang ke Polda Metro Jaya terkait pemanggilan kedua Habib Rizieq pada Senin (7/12/2020) soal pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
"Berawal dari penyelidikan adanya kelompok pengikut Habib Rizieq yang akan datang ke Polda Metro Jaya pada saat pemeriksaan kedua," kata Fadil di Polda Metro Jaya, Jakarta.
- Munarman Bilang Pemblokiran Rekening Picu Rush Money, EK: Laskar Enggak Gajian Lagi Kali
- Refly Harun: Terkesan Aparat Ingin Melakukan Kekerasan pada Habib Rizieq, Bukan Sebaliknya
- Kondisi Mengkhawatirkan, Refly Harun Usul Habib Rizieq Ditahan di Rumah dengan Syarat Ini
- Presiden Terbang ke Kalsel, Kunjungi Langsung Korban Banjir
"Beredar di medsos akan ada kelompok pengikut MRS (Muhammad Rizieq Shihab) yang akan mengawal pada saat pemeriksaan dengan jumlah besar sehingga dilakukan penyelidikan terhadap kelompok tersebut," sambungnya.
Saat anggota polisi berada di tol mengikuti kendaraan kelompok Habib Rizieq, lanjut Fadil, kendaraan petugas dipepet dan diberhentikan oleh dua kendaraan pengikut Habib Rizieq.
Kemudian para pendukung Habib Rizieq melakukan penyerangan dengan menodongkan senjata api dan senjata tajam berupa samurai, celurit kepada anggota polisi.
"Karena membahayakan keselamatan jiwa petugas pada saat itu, kemudian petugas melakukan tindakan tegas dan terukur yang mengakibatkan enam orang penyerang meninggal dunia dan empat orang lainnya melarikan diri," ungkap Fadil.
Akibat peristiwa itu, pihak kepolisian mengalami kerugian materil yaitu kerusakan kendaraan karena ditabrak pelaku dan adanya bekas tembakan pelaku pada saat di TKP.
Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab dan menantunya sedianya dipanggil untuk diperiksa polisi pada Senin (7/12/2020) hari ini terkait kerumunan massa di kediaman Habib Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat pada (14/12/2020).
Pemanggilan kedua ini dilakukan setelah Habib Rizieq dan menantunya tidak memenuhi panggilan polisi pada Selasa (1/12/2020). Hingga saat ini, Habib Rizieq juga belum bisa dipastikan kehadirannya untuk diperiksa sebagai saksi.
Selain itu, polisi juga mengimbau kepada simpatisan Habib Rizieq untuk tidak datang saat pemeriksaan itu berlangsung. Jika masih datang, polisi akan melakukan pembubaran karena akan menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemi Covid-19.
Bahkan, jika sudah dibubarkan namun massa simpatisan yang datang tidak mau dibubarkan, polisi akan melakukan tindakan tegas dengan melakukan penangkapan.
Reporter : Adiel Manafe
Editor : Irawan HP
Tag