Jumat, 27-November-2020 13:30

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Anggota DPRD DKI, asal Fraksi Demokrat, Neneng Hasanah menegaskan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 tidak bisa dijadikan dasar pemberhentian kepala daerah.
Hal tersebut dikatakan Neneng menanggapi adanya aturan, kepala daerah atau gubernur dapat diberi sanksi hingga pemberhentian dari jabatan apabila terbukti mengabaikan penerapan protokol kesehatan.
Lebih lanjut anggota Komisi D itu mengatakan, proses pencopotan kepala daerah tetap harus berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Mengingat jabatan kepala daerah atau gubernur merupakan jabatan politis.
- Ngurus Jakarta Ngga Becus, Ditambah Formula E Gelap Gulita, FH ke Anies: Korup...
- Waspadai Gelombang Tinggi di Beberapa Wilayah Ini
- Gubernur Anies Saksikan Detik-detik Pasien Covid-19 Meregang Nyawa dari Dekat
- Sudah Digunakan Sejak 1960, Obat Steroid Murah Ini Ternyata Ampuh Redam Varian Baru COVID-19
"Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 itu, tidak dapat dijadikan dasar untuk memberhentikan kepala daerah yang tidak melaksanakan seluruh peraturan perundang-undangan terkait dengan penegakan Protokol Kesehatan dalam menghadapi Pandemi Covid 19," kata Neneng di Gedung DPRD, Jumat (27/11/2020).
"Sebagai jabatan politis, gubernur hanya bisa diberhentikan oleh rakyat, karena dipilih oleh rakyat. Kalau gubernur bisa dicopot melalui instruksi, maka presiden juga bisa dong," lanjut dia.
Dijelaskannya, kepala daerah dipilih oleh rakyat secara langsung melalui konstestasi pilkada yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPU menjadi satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan pasangan calon sebagai pemenang pilkada.
Semua proses pemberhentian kepala daerah, termasuk dengan alasan tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan penegakan protokol kesehatan, tetap harus dilakukan melalui DPRD.
"Jika DPRD berpendapat cukup alasan bagi kepala daerah untuk dimakzulkan, maka pendapat DPRD tersebut wajib disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk dinilai dan diputuskan. Apakah pendapat DPRD itu beralasan menurut hukum atau tidak," ujar dia.
Kepala daerah, lanjut dia, juga dapat diberhentikan sementara jika mereka didakwa melakukan korupsi, makar, terorisme, kejahatan terhadap keamanan negara, atau kejahatan memecah-belah NKRI. Kalau dakwaan tidak terbukti dan kepala daerah tadi dibebaskan, maka selama masa jabatannya masih tersisa, presiden dan mendagri wajib memulihkan jabatan dan kedudukannya.
Reporter : Wahyu Praditya Purnomo
Editor : Nazar
Tag