Senin, 01-Februari-2021 13:30

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah merampungkan proses membedah, menganalisis, dan pemeriksaan terhadap 92 rekening Front Pembela Islam (FPI) dan afiliasinya yang dibekukan sementara.
Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, sejumlah rekening FPI maupun afiliasinya bakal diblokir lantaran terdapat dugaan adanya perbuatan melawan hukum dengan menggunakan rekening tersebut.
"Hasil Analisis dan hasil Pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut telah disampaikan kepada penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya," kata Kepala PPATK Dian Ediana Rae dalam keterangan pers yang diterima, Senin (1/2/2021).
- Konflik Internal Demokrat, EK: AHY Sembunyi di Ketiak Bapaknya, Moeldoko Sembunyi di Ketiak Presiden, Gak Asyik Jadinya...
- Meski 5 Tahun Jadi Tersangka, namun RJ Lino Tak Kunjung Disidang, EK: Buset, Lima Tahun Gak Kelar-Kelar, Netizen Bilang Begini
- Antara Halal dan Haram, Eko: Ternyata Obat Batuk Alkoholnya 10%, ya sudah Malam Ini Gue Mau Mabuk-mabukan Dulu...
- Aldi Taher Calonkan Diri Jadi Wagub DKI, EK: Alhamdulillah, Anies Bakal Ada Pasangan yang Setara...
Pegiat media sosial Eko Kuntadhi langsung mengomentari pernyataan Dian Ediana.
"Melawan hukum? Nah, loh. Buat membiayai apa ya, sampai melawan hukum begini. Kalau cuma beli nasi bungkus, kan gak bisa dikatakan melawan hukum. Kecuali kalau buat beli senjata...," katanya.
Sementara itu, lebih lanjut, PPATK menyatakan belum dapat membeberkan lebih jauh dugaan pelanggaran hukum yang ditemukan, sehingga rekening tersebut akan diblokir. Dian hanya bisa memastikan PPATK akan terus memberikan dukungan dan berkoordinasi dengan penyidik mengenai dugaan perbuatan melawan hukum tersebut.
"PPATK masih tetap dapat melakukan fungsi intelijen keuangan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 dan UU Nomor 9 Tahun 2013 terhadap rekening-rekening terkait apabila di kemudian hari menerima laporan transaksi keuangan yang mencurigakan dan/atau sumber informasi lainnya," katanya.
Sebelumnya, PPATK telah membekukan sementara segala jenis transaksi dan aktivitas rekening milik FPI atau pihak yang terafiliasi dengan FPI setelah organisasi itu dinyalakan terlarang.
Pembekuan sementara ini dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau tindak pidana lain melalui rekening FPI serta afiliasinya.
Reporter : Taat Ujianto
Editor : Taat Ujianto
Tag