Selasa, 16-Februari-2021 07:42

JAKARTA, NETRALNEWS.COM – Aktivis dakwah Ustad Hilmi Firdausi mengajak masyarakat untuk menggunakan media sosial untuk kebaikan. Ucapan ini merespon fatwa Majelis Ulama Indonesia yang mengatakan bahwa profesi Buzzer diharamkan, bahkan termasuk yang menyuruh, membantu, serta memanfaatkannya.
Menurut Hilmi, segala apa yang manusia lakukan di muka bumi akan mendapatkan hisabnya, termasuk saat kita bermedsos.
“Sungguh waktu kita bermedsos kelak akn Allah hisab. Maka gunakanlah medsosmu utk kebaikan,mengajak ketaa’tan & mencegah kemunkaran. Mungkin nanti akn ada pertanyaan ttg apa yg kita posting & manfaatnya, siapa yg kita follow, kpd siapa like & komen kita berikan. Berhati2lah kawan,” tulis Ustad Hilmi di akun Twitternya, Selasa (16/2/2021).
- Presiden Cabut Perpres Soal Investasi Miras, Begini Reaksi Tengku Zulkarnain
- Ahok Kembali Singgung Ajaran Islam, Peringatan DS: Kita Juga Capek Ngebelain
- Sebut Orang Papua Ada Dua Model, DS: Gue Hanya Denger yang Pro NKRI
- DS Cuit Miras Jadi Budaya, PKB Papua: Kita Merasa Tersinggung, Anda Blunder Terus, Siapa Pelihara Sih?
Karena itu, jika masih mengaku seorang muslim, maka ia memperingatkan untuk menjauhi pekerjaan buzzer, dan bagi yang sudah menjalankannya, untuk segera bertaubatan nasuha.
“Ingat yaa...fatwa MUI bahwa buzzer itu pekerjaan haram. Kalau masih mengaku seorang muslim, sebaiknya tinggalkan profesi ini & segera taubatan nasuha. Termasuk yg menyuruh, membantu & memanfaatkan jasanya,” imbuhnya.
Sebelumnya, MUI Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa segala aktivitas buzzer yang bertujuan negatif hukumnya haram.
Keputusan itu dituangkan MUI dalam Fatwa Nomor 24 Tahun 2017 tentang Hukum dan Pedoman Bermuamalah Melalui Medsos.
MUI mengeluarkan fatwa haramnya aktivitas buzzer media sosial yang menyebarkan informasi mengandung berita bohong dan fitnah demi mendapatkan keuntungan.
"Aktivitas buzzer di media sosial yang menjadikan penyediaan informasi berisi hoax, ghibah, fitnah, namimah, bullying, aib, gosip, dan hal-hal lain sejenis sebagai profesi untuk memperoleh keuntungan, baik ekonomi maupun non-ekonomi, hukumnya haram," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis, Jumat (12/2/2021).
Dalam fatwanya, MUI juga memberikan fatwa haramnya bagi pihak yang menyediakan fasilitas aktivitas buzzer.
"Demikian juga orang yang menyuruh, mendukung, membantu, memanfaatkan jasa dan orang yang memfasilitasinya," kata Asrorun.
Reporter : Dimas Elfarisi
Editor : Sesmawati
Tag