Sabtu, 23-January-2021 12:35

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - PTPN VIII melaporkan Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Bareskrim Polri terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah, di Megamendung, Jawa Barat.
Terkait hal itu, pegiat Media Sosial Eko Kuntadhi ikut mengomentari pelaporan terhadap mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.
Eko pun menyebutkan berbagai kasus hukum menjerat HRS mulai dari kasus kerumunan massal di Jakarta, Bogor, chat mesum dan kali ini soal izin penggunaan lahan untuk pesantren yang dikelolanya.
- Konflik Internal Demokrat, EK: AHY Sembunyi di Ketiak Bapaknya, Moeldoko Sembunyi di Ketiak Presiden, Gak Asyik Jadinya...
- Polisi Tetapkan Korban Tewas Laskar FPI, SD: Ada Tiga Pertanyaan Akal Sehat, Ini Katanya
- Meski 5 Tahun Jadi Tersangka, namun RJ Lino Tak Kunjung Disidang, EK: Buset, Lima Tahun Gak Kelar-Kelar, Netizen Bilang Begini
- Abdullah TP3 Minta Polisi Sumpah Muabbalah Ungkap Peristiwa KM 50, FH: Bikin Kegaduhan
"Nambah lagi kasus baru! Kemarin baru disomasi aja. Kini udah dilaporkan ke polisi. Tinggal jalanin satu-aatu.
Sebagai info, Harun Yahya di Turki kena hukuman 1075 tahun lho...," tulis Eko, Sabtu (23/1/2021).
Cuitan Eko pun direspon berbagai komentar pro dan kontra oleh netizen. Berikut rangkuman komentar netizen yang terpantau netralnews.com, Sabtu (23/1/2021)
@Wengker6: Tenang aja, mereka lupa rasa kebatinan masyarakat dan apa itu blessing in disguise, lanjutkan !
Btw Kalo masalah Harun Yahya biarin itukan urusan luar negri, lebih baik ngurusin saudaranya yaitu si HARUN MASIKU, tangkap dan penjarakan biar si Hastwo ga mewek lagi
@Buzzer_Idiologis: Iya bagus Harun Masiku anak buah Madam tidak ditemukan dan Anak Pak Lurah Garap Bansos harusnya laporkan juga sebagai salah HRS supaya sempurna kezholiman rezim anti agama ini
@frank_kenthir: kayak pandemi covid 19 selalu muncul kasus baru setiap harinya
@_Galih_K: waduh si big struk di dalam bilik renungan
Reporter : Sesmawati
Editor : Sesmawati
Tag