Jumat, 29-January-2021 20:52

JAKARTA, NETRALNEWS.COM – Mantan Wasekjen MUI Tengku Zulkarnain ikut mengomentari keputusan Menteri Keuangan yang memberikan tarif pajak untuk token listrik, kartu perdana, dan voucher untuk meningkatkan pendapatan negara.
Menurut Tengku Zul, beleid baru ini memang memberikan pendapatan baru untuk pemerintah, namu di sisi lain justru memberikan tambahan beban hidup buat rakyat.
“Peraturan Menteri Keuangan yg Baru tahun 2021. Beleid Baru, Tarik Pajak. Token Listrik, Kartu Perdana, Voucher, Kena PPN dan Penjualan Pulsa Kena PPH.
- Utang Indonesia Rp7 Triliun dari Bank Dunia, TZ: Sementara Uang yang Dimaling 100 Triliun
- Menkeu Potong Insentif Tenaga Kesehatan COVID-19, Ini Besarannya
- Menkeu: Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional Meningkat Sampai Rp619 Triliun
- Ustaz Hilmi Firdausi: Kalau HRS Didukung UAS Serukan Wakaf Mau Ikut Nggak?
Pemerintah Dapat Uang Masuk Baru, Rakyat Dapat Tambahan Beban Hidup.
Bravo.
Sabar. Jangan Tangisi Nasib.” Tulis Tengku Zul di akun Twitternya, Jumat (29/1/2021).
Sebelumnya diberitakan bahwa penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher akan dikenai pajak oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Hal tersebut tertuang dalam aturan (beleid) baru yang dia keluarkan, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.6/PMK.03/2021.
Dalam beleid tersebut dijelaskan, pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucher adalah upaya menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan PPN.
Di dalam Psal 2 disebutkan, penyerahan barang kena pajak berupa pulsa dan kartu perdana dikenakan PPN kepada pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi.
Pada beleid tersebut disebutkan bahwa pulsa dan kartu perdana dimaksud dapat berbentuk voucher atau elektronik.
Selain itu, penyerahan token listrik juga dikenai PPN kepada penyedia tenaga listrik. Sementara, Jasa Kena Pajak (JKP) atau penyelenggara layanan transaksi terkait jenis barang ini juga dikenai PPN.
Klasifikasi penyelenggara layanan transaksi yang dikenai pajak antara lain terkait distribusi token oleh penyelenggara distribusi dan jasa pemasaran dengan media voucher.
Selain itu, JKP lainnya adalah jasa penyelenggara transaksi permbayaran terkait dengan distribsi voucher oleh penyelenggara voucher dan peyelenggara distribusi, serta jasa penyelenggara program loyalitas dan penghargaan pelanggan.
Adapun, untuk masa pemberlakukan dari beleid ini ditetapkan Sri Mulyani mulai tanggal 1 Februari 2021 mendatang
Reporter : Dimas Elfarisi
Editor : Sesmawati
Tag