Rabu, 30-December-2020 14:00

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Politisi PDIP, Ruhut Sitompul menyatakan tahun 2020 tinggal hitungan hari. Tahun ini ditutup dengan tiga catatan. Dari tiga catatan, salahsatunya pencabutan SP3 kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein.
"Thn 2020 tinggal hitungan hari berakhir dgn 3 catatan, 1. Pandemi Virus Corona Badai belum berlalu, 2. Gisel & pasangannya sudah mengakui video syurnya & naik jadi tersangka dan 3. Kasus syur HRS & pasangannya yg sudah tersangka di SP3 hidup lagi dan belum mengakui MERDEKA," kata Ruhut dalam akun Twitternya, @ruhutsitompul.
Diketahui Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum dengan tersangka Rizieq Shihab, Selasa (29/12/2020).
- PTPN VIII Laporkan HRS ke Bareskrim, EK: Kemarin Baru Disomasi, Kini Udah Dilaporkan
- Sindir Pihak yang Tolak Vaksin, RS: Barisan Sakit Hati dan Kadrun Paling Nyinyir, Sudah Diam Saja Duduk di Boncengan
- Dokter Tirta Sebut Obat Covid-19 Adalah Makan Enak, Ruhut Sitompul Malah Komentar Begini
- Pandji Pragiwaksono: Kepala Gua Pusing, Pro Legalisasi Ganja & Regulasi Prostitusi, Disebut Pro FPI
Putusan perkara nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel itu menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan chat mesum Rizieq dilanjutkan.
"Alhamdulillah, masih ada keadilan untuk kita. Pasca putusan praperadilan ini kita minta semua pihak melaksanakan putusan tersebut, khususnya Polda Metro Jaya. Biar semuanya jelas," kata kuasa hukum pemohon, Aby Febriyanto Dunggio, melalui keterangan tertulis.
Menurut Aby, kepolisian harus membuka kembali penyidikan kasus dugaan chat mesum tersebut hingga tuntas agar tidak ada lagi simpang siur informasi antara benar atau tidaknya chat tersebut.
Reporter : Wahyu Praditya P
Editor : Irawan HP
Tag