Senin, 21-December-2020 20:40

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera tidak setuju jika Habib Rizieq Shihab (HRS) dihukum dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Seharusnya, lanjut Mardani, sejak awal pemerintah merangkul Habib Rizieq untuk menjadi bagian dalam menerapkan Undang-Undang Karantina Kesehatan terkait pandemi Covid-19.
"Makanya saya selalu bilang, Habib Rizieq jangan dihukum. Ajak Habib Rizieq sebagai bagian untuk menerapkan Undang-Undang Karantina Kesehatan," kata Mardani dalam video yang diunggah di kanal YouTube-nya, Senin (21/12/2020).
- Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Musni: Sejak Awal Saya Meragukan Komnas HAM
- Musni Umar: Kita Bangga dan Bersyukur FPI Masih Membantu Saudara Terkena Bencana Alam
- Sarankan HRS Jalani Proses Hukum, EK: Soal Menilai Ada Dendam atau Gak, Cukup Mbak You Aja yang Tahu...
- Chat Mesum Rizieq untuk Pengalihan Isu, Teddy Gusnaidi: Kebodohan Sempurna
Mardani meyakini, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu mampu membuat masyarakat patuh pada protokol kesehatan dengan melaksanakan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak).
"Habib Rizieq dengan kekuatannya akan membuat masyarakat lebih patuh untuk 3M. Pemerintah daerah patuh 3T (Tracing, Testing, Treatment)," ujar Anggota Komisi II DPR itu.
Namun, menurut Mardani, yang terjadi saat ini justru sebaliknya, di mana ia menilai Habib Rizieq dikriminalisasi.
"Justru ketika dikriminalisasi seperti sekarang, itu namanya pemerintah bukan mau menyelesaikan Covid tapi ada yang lainnya," pungkasnya.
Seperti diketahui, Habib Rizieq telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh kepolisian terkait kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Kasus itu pun kini telah diambil alih Bareskrim Polri dari Polda Metro Jaya.
Reporter : Adiel Manafe
Editor : Irawan HP
Tag