Sabtu, 09-January-2021 20:10
.jpeg)
JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Pegiat media sosial Denny Siregar (DS) ikut mengomentari hasil penyelidikan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang menyebut ada pelanggaran HAM dalam aksi baku tembak yang menewaskan enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek atau di KM 49.
Ia tampak heran soal tudingan pelanggaran HAM yang disematkan kepada pihak kepolisian. Sebab, peristiwa baku tembak terjadi, yang berarti ada penyerangan dan upaya perlindungan diri.
Ia pun meminta Komnas HAM diajak berpatroli di daerah konflik atau berbahaya. Dengan demikian Komnas HAM dapat memutuskan dengan kondisi disana.
- Pandji Sebut Ormas FPI Disukai Rakyat, DS: Hati-hati Lho NU dan Muhammadiyah Bisa Tersinggung
- Jokowi Teken Aturan Penceramah Cegah Ekstrimisme, DS: Biar Kayak Haikal, Sugik, Maheer Apalagi Rizieq Mainkan Agama
- Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI, Musni: Sejak Awal Saya Meragukan Komnas HAM
- Sentil DS yang Pertanyakan ke Ustad-an Felix Siauw, Netizen: Kata Rocky Dunguuuuu !
"Sekali2 @DivHumas_ Polri ajak @KomnasHAM patroli ke daerah berbahaya..," kata Denny dalam akun Twitternya, @Dennysiregar7.
"Nah kalau pas diserang pake senjata tajam, biarkan Komnas HAM yg mutusin mau pasrah atau bela diri ? Tinggalin aja mereka di situasi spt itu. Besoknya pst mrk berubah, sesudah kencing2 di celana," lanjut dia.
Sebelumnya Ketua Tim Penyelidikan dan Pemantauan Komnas HAM, Choirul Anam menyatakan, sebanyak dua anggota FPI meninggal dunia dalam peristiwa saling serempet antara mobil yang mereka pergunakan dengan polisi, di antara Jalan Internasional Karawang sampai km 49 tol Cikampek.
Sementara empat orang lainnya yang masih hidup dan dibawa polisi, kemudian diduga ditembak mati dalam mobil petugas saat dalam perjalanan dari km 50 menuju Markas Polda Metro Jaya.
Terkait peristiwa dugaan penembakan empat orang laskar FPI itu, informasi yang diterima Komnas HAM hanya dari polisi, yakni lebih dulu terjadi upaya melawan petugas (polisi) yang mengancam keselamatan hidup petugas sehingga diambil tindakan tegas dan terukur.
"Penembakan sekaligus terhadap empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya tindakan extra judicial killing terhadap empat orang anggota laskar FPI," kata Anam.
Komnas HAM menyatakan penembakan terhadap 4 Laskar FPI tersebut sebagai pelanggaran HAM yang harus diproses pidana umum.
Reporter : Wahyu Praditya P
Editor : Sesmawati
Tag