Sebut Rizieq Ngawur dan Bandingkan Kasus Jokowi, TG: Gue Udah Jelasin Masih Aja Bloon
Rabu, 24-Februari-2021 19:16

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Teddy Gusnaidi membandingkan kasus kerumunan dari Pentolan Ormas Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Seperti diketahui HRS terseret kasus kerumunan saat di Megamendung dan Peringatan Maulid Nabi, hingga pernikahan puterinya.
Saat ini, nama Presiden Jokowi juga tengah hangat menjadi pusat perbincangan. Pasalnya telah terjadi kerumunan orang saat Jokowi melakukan kunjungan kerja ke Nusa Tenggara Timur (NTT) kemarin, Selasa (23/2/2021).
"Ketika Rizieq berkendaraan dan dihentikan warga, apakah Rizieq bisa dipidana? Tentu tidak karena tidak ada aturannya. Begitupun dengan kejadian kunjungan pak Jokowi di NTT," kata Teddy, dikutip dari cuitannya, Rabu (24/2/2021).
- Terkait HRS, Gus Umar Unggah Video Prabowo dan Sentil Dahnil: Dia Lupa Junjungannya Tipe Pemarah
- Serang dan Tantang Debat Menag, Eko Sebut Mental dan Cara Berfikir Paul Zhang Mirip FPI, Mungkin Dia Anggota FPI Cabang Kristen
- Teddy Sebut Tersangka Penistaan Agama Islam Joseph Paul Zhang Pengecut, Ini Alasannya
- Wacana Reshuffle Menteri Inisial M Sekadar Sensasi?
Lebih lanjut Teddy tegaskan bahwa yang dikenakan pidana itu apabila sengaja membuat acara dan sudah diingatkan, masih melanggar protokol.
"Gue udah jelasin bulan lalu, masih aja bloon *emoticon tersenyum*," tegas Teddy.
Sebelumnya Teddy juga menjelaskan bahwa tidak ada pasal pidana berkerumun. Diketahuinya, yang ada adalah pasal tidak menuruti permintaan atau perintah pihak berwenang untuk bubar saat berkerumun.
Kalau ada pasal pidana berkerumun, maka seluruh orang di dalam rumah dipidana.
"Jangan dengerin si Rizieq, ngawur dia..," ujar Teddy.
Reporter : Martina Rosa Dwi Lestari
Editor : Nazaruli
Tag