Senin, 21-December-2020 17:30

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Sosiolog Musni Umar mengomentari wacana pembubaran Front Pembela Islam (FPI) yang digaungkan sejumlah pihak menyusul sejumlah peristiwa yang terjadi akhir-akhir ini yang menyeret FPI dan pimpinannya, Habib Rizieq Shihab (HRS).
"Tuntutan pembubaran FPI sudah sering menggema. Tapi pertanyaannya apakah ada dasar hukum yang cukup kuat untuk membubarkan FPI?," kata Musni dalam video yang diunggah di kanal YouTube-nya, Senin (21/12/2020).
Menurutnya, tidak ada landasan hukum yang kuat untuk membubarkan FPI. "Tidak ada celah sedikitpun secara hukum untuk membubarkan FPI. Jadi secara yuridis tidak memiliki landasan yang cukup kuat untuk membubarkan FPI," ujarnya.
- Guru Habib Rizieq Wafat, HF: Ya Robbana... Jangan Kau Cabut Keberkahan Negeri Ini
- Polisi Lanjutkan Kasus Dugaan Chat Mesum HRS, Ferdinan Hutahaean: Ini Akan Seru
- Komnas HAM Lapor Presiden Terkait Tewasnya Laskar FPI, Pigai: Umat Muslim Bisa Laporkan ke PBB
- Novel Bamukmin: Bukan Ahok Namanya Kalau Tidak Buat Gaduh
Lanjutnya, keberadaan FPI tidak pernah melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang diperbarui dengan aturan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
"Jadi salah besar kalau ada keinginan untuk membubarkan FPI, karena FPI bukanlah anti Pancasila, juga tidak menciptakan huru hara, juga tidak menciptakan separatisme dan berbagai hal yang dilarang undang-undang," tegasnya.
Selain itu, secara sosiologis, Rektor Universitas Ibnu Chaldun (UIC) ini menyebut bahwa FPI sangat bermanfaat karena terdepan dalam membantu masyarakat yang terkena musibah.
"FPI walaupun ada beberapa gelintir yang tidak suka karena dia beroposisi dengan pemerintah, tetapi sebenarnya sangat bermanfaat bagi masyarakat. Jadi secara sosiologis tidak ada tempat bagi FPI untuk dibubarkan," jelasnya.
Reporter : Adiel Manafe
Editor : Irawan HP
Tag