Selasa, 26-January-2021 17:15
.jpeg)
JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan tidak menjadi persoalan bagi siswi non-Muslim mengenakan jilbab selama tidak ada paksaan menjadi keinginan sendiri.
Komentar Buya Anwar kepada wartawan di Jakarta, Selasa, itu menanggapi viralnya kasus aturan wajib menggunakan jilbab bagi siswi SMK 2 Padang.
"Saya pernah melihat murid-murid tidak beragama Islam, karena melihat teman-temannya memakai jilbab, mereka juga ikut memakainya. Tapi mereka memakainya karena keputusan dan keinginan mereka sendiri. Jadi tidak menjadi masalah," kata dia.
- Mantan Wasekjen MUI Sentil SKB 3 Menteri soal Atribut Agama di Sekolah: Tidak Membawa Kebaikan
- DT: Ustaz Abal-Abal Sok Bela Islam, Akibat Ngga Laku jadi Pendeta Akhirnya Berubah Haluan jadi Ustaz
- Minta Keluarkan Fatwa Haram untuk Yahya Waloni, DT: MUI Jangan Hanya Bisa Ngoceh Soal SKB Tiga Menteri
- Ade Armando: Ada Banyak Ulama Yakin Jilbab Tidak Wajib, Netizen Malah Bilang Begini
Kendati demikian, Waketum MUI meminta setiap pihak untuk dapat secara jernih menyikapi kasus jilbab di SMK 2 Padang.
Pada prinsipnya, jangan ada pemaksaan bagi murid non-Muslim untuk mengenakan jilbab.Anwar mengatakan bisa jadi aturan dari pihak sekolah maksudnya baik agar ada keseragaman pakaian meski ada persepsi lain di luar itu dan polemik itu wajar terjadi.
Sebelumnya, Kepala SMKN 2 Padang, Rusmadi, mengatakan siap dipecat apabila ada pelanggaran terkait kasus jilbab di sekolahnya. Kendati begitu, otoritas terkait agar dapat menelaah secara seksama kasus jilbab yang viral tersebut.
Menurut dia, tidak ada paksaan bagi siswi non-Muslim untuk mengenakan jilbab. Terdapat 46 siswa non-Muslim di SMK 2 Padang dengan 19 orang laki-laki dan sisanya perempuan. Dari siswi non-Muslim sebagian besar tidak menolak mengenakan jilbab sebagai bagian dari seragam sekolah.
Adapun kasus penolakan, kata dia, disuarakan oleh satu siswa. Dalam video yang viral tersebut pihak keluarga bertemu dengan wakil kepala sekolah membicarakan mengenai penggunaan jilbab bagi siswi di sekolah negeri tersebut.
Rusmadi mengatakan pernyataan wakil kepala sekolah adalah mengenai kewajiban mematuhi aturan sekolah atau tidak terkait kewajiban siswi non-Muslim mengenakan jilbab. Terjadi interpretasi yang salah dalam penyampaian aturan sekolah tersebut.
Reporter : Nazaruli
Editor : Nazaruli
Tag