Stafsus Menkeu: Sri Mulyani Menang, Pencekalan Bambang Trihatmodjo Sah!
Jumat, 05-Maret-2021 13:40

JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Staf khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengungkapkan kalau Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani menang dalam gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Sri Mulyani Menang, Pencekalan Bambang Trihatmodjo Sah!," tulisnya seperti dilansir di Jakarta, Jumat (5/3/2021).
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani menang melawan Bambang Trihatmodjo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sebab, majelis menyatakan gugatan Bambang tidak diterima.
"Amar putusan. Menyadili. Menyatakan Gugatan Penggugat tidak diterima (niet ontvankelijk verklaard)," demikian amar putusan PTUN Jakarta yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Seperti dilansir detik.com.
Bandingkan Harga BBM Era SBY dan Jokowi, Denny: Keren kan Presiden Gua?, Netizen Malah Bilang Begini
- Skuad Merah Putih Dipaksa Mundur dari All England 2021, Ini Permintaan MPR kepada Pemerintah
Cerita Percakapan Dalam Batinnya, SBY: Mengapa Cobaan Mesti Datang Seperti Ini...
- Terluka, Sedih dan Terhina Akibat Ulah Sahabat, SBY: Ya Allah, Kabulkanlah Permintaanku....
Putusan itu dibacakan dalam sidang virtual pada Kamis (4/3/2021) kemarin. Duduk sebagai ketua majelis Dyah Widiastuti dengan anggota Indah Mayasari dan Elfiany. Tim hukum Bambang diketuai oleh mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas.
"Menghukum Penggugat (Bambang-red) untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 429.000," ujar majelis.
Sebagaimana diketahui, Menkeu mencekal Bambang Trihatmodjo pada akhir 2019. Kemudian diperpanjang lagi pada Mei 2020 untuk enam bulan ke depan. Yaitu dengan menerbitkan SK No 108/KM.6/2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
"Sebenarnya pencekalan pergi ke luar negeri ini mekanisme yang biasa diterapkan pada case-case serupa," kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, Rahayu Puspasari.
Menurut Puspa, seseorang dicegah atau dicekal ke luar wilayah Indonesia karena memiliki kewajiban yang belum diselesaikan.
"Seseorang dicegah bepergian ke luar wilayah RI karena mempunyai tanggungan yang belum dikembalikan ke negara," kata Puspa.
Awalnya kasusnya bermula dari pagelaran SEA Games di Jakarta. Bambang Trihatmodjo menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games 1997. Teknis pelaksanaannya dilakukan oleh PT Tata Insani Mukti.
Ayah Bambang, yang kala itu menjadi Presiden RI, menggelontorkan uang Rp 35 miliar untuk konsorsium tersebut lewat jalur Bantuan Presiden (Banpres). Dana tersebut adalah dana non-APBN dari dana reboisasi Departemen Kehutanan yang dipakai Kemensetneg.
Reporter : PD Djuarno
Editor : Sesmawati
Tag