Jumat, 08-January-2021 11:09

TASIKMALAYA, NETRALNEWS.COM - Nasib nahas dialami, seorang lelaki bernama Drs. H. Soekanda Mansoer (65) warga Jalan Padasuka, Kelurahan Lengkongsari, Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya.
Peritistiwa itu menjadi sorotan pegiat media sosial Denny Siregar. Melalui akun Twitternya, Jumat (8/1/21), ia mengatakan: "Ohhh... di Tasikmalaya. Gak heran sih.."
Seperti dilansir Kabar-priangan.com yang diunggah Denny, Soekanda adalah seorang pensiunan mantan Kepala Dinas Binamarga Kabupaten Ciamis. Ia tewas setelah dianiaya simpatisan Front Pembela Islam (FPI), gara-gara dituduh merobek baliho bergambar Habib Rizieq.
- Sentil DS yang Pertanyakan ke Ustad-an Felix Siauw, Netizen: Kata Rocky Dunguuuuu !
- MUI Ingatkan Presiden Soal Kapolri Baru, DS: Cari Kapolri Apa Cari Kulkas, Pake Stempel Halal Segala
- Bandingkan dengan Si Unyil, DS Sebut Film Animasi Anak Sekarang Sarat Politik Identitas
- Ilham Bintang Tuntut Indosat dan Commonwealth Bank, DS: Senangnya Gua Ada Temannya
“Kasus kekerasan terhadap orang atau barang dan atau penganiayaan yang direncanakan yang mengakibatkan kematian bagi orang ini terjadi September 2020 lalu,” kata Kasat Reskrim Polresta Tasikmalaya, AKP Yusuf Ruhiman.
Menurut AKP Yusuf Ruhiman Selasa (5/1/2021) kasus penganiayaan terjadi pada September 2020 lalu.
Lokasi penganiayaannya di Jalan Gunungtanjung, Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya.
Adapun tersangkanya sebanyak tujuh orang yakni berinisial M (39), G (35), N (32), U (30), W (31), B (34) dan U (33). Ketujuh tersangka menganiaya korban hingga meninggal dunia.
“Kini perkaranya sudah dinyatakan P21. Keenam tersangka diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya,” ucapnya.
Menurutnya, hari ini pihaknya melimpahkan penanganan kasus ini ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya. Sebanyak 7 tersangka juga ikut diserakan beserta barang bukti sepeda motor.
Sementara itu Kepala Kejari (Kajari) Kota Tasik, Fajaruddin membenarkan telah menerima limpahan kasus dugaan penganiyaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Langkah selanjutnya, pihaknya akan membuat rencana dakwaan oleh Jaksa yang akan disangkakan terhadap ketujuh tersangka, untuk selanjutnya diserahkan ke pengadilan.
“Setelah diregister, akan dilimpahkan ke pengadilan dan menunggu jadwal persidangan,” ucapnya.
Menurutnya, diharapkan jadwal persidangan segera didapat, karena biasanya seminggu atau empat hari diterima penetapan hari persidangan atau jadwal persidangannya.
Namun karena kondisi pandemi Covid-19, kemungkinan persidangannya dilakukan secara daring. Adapun untuk ketujuh tersangka akan dititipkan sebagai di Lapas Kelas IIB Tasikmalaya.
“Kami akan terbuka, jadi siapapun bisa memantau kasus ini. Diharapkan prosesnya bisa cepat dan terstruktur,” ujarnya.
Reporter : Taat Ujianto
Editor : Taat Ujianto
Tag