Jumat, 19-Februari-2021 13:21
.jpeg)
JAKARTA, NETRALNEWS. COM - Mantan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (Wasekjen MUI) Tengku Zulkarnain menilai meninggalnya almarhum Ustaz Maaher At-Thuwailibi merupakan kecerobohan penegak hukum.
Sebab, kata Tengku, merunut dari penjelasan Pasal 45 terkait Undang-Undang ITE. Korban harus mengadukan kasusnya sendiri. Apalagi, menurut Tengku kasus almarhum bukan dilakukan mulia Habib Luthfi bin Yahya.
"Di UU ITE Bab Penjelasan Pasal 45 dikatakan bahwa yg berhak mengadukan perkara adalah si korban sendiri.Pada kasus Ustaz Maher at-Thuwailibi yg mulia Habib Luthfi bin Yahya tidak mengadukan secara langsung.Nah, siapa yg ceroboh?Masalah nyawa, ustadz Maher sudah wafat lho," tulisnya seperti dilansir di Jakarta, Jumat (19/2/2021).
- Mabok Agama Disebut Lebih Bahaya dari Miras, TZ Ungkit Perjuangan Rebut Kemerdekaan
- Presiden Cabut Perpres Soal Investasi Miras, Begini Reaksi Tengku Zulkarnain
- Akun Twitternya Diblok, TG Sebut Tifatul Sembiring dan Tengku Zulkarnain 11-12
- Minta Ma'ruf Amin Bersuara Soal Investasi Miras, TZ Kuatir Dibuka Juga Pelacuran dan Perjudian
Seperti diketahui, komnas HAM memanggil polisi untuk mengungkapkan penyebab kematian Ustaz Maaher At-Thuwailibi.
Setelah diberi bukti rekam medis, Komnas HAM akhirnya dapat menyimpulkan kematian Ustaz Maheer At-Thuwailibi dikarenakan sakit.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam. Dia menyampaikan pihaknya telah mendapatkan keterangan secara lisan dari polisi.
Reporter : PD Djuarno
Editor : Nazaruli
Tag